Bantah akan Pecat 1,6 Juta PNS, Menteri PANRB Beri Penjelasan

Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo membantah akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.

Tjahjo Kumolo mengatakan, secara aturan Pegawai Negeri Sipil tidak akan mungkin diberhentikan paksa kecuali dirinya sendiri yang meminta atau pensiun.

"Tidak ada rencana pemberhentian. ASN berhenti kalau pensiun, berhalangan, mundur. Kan tidak mungkin diberhentikan," ucap Tjahjo (8/7). Dikutip dari liputan6.com

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (6/7), Tjahjo Kumolo mengutarakan ada 20% Pegawai Negeri Sipil bagian administrasi dari total 4,3 juta lebih Aparatur Sipil Negara yang akan diberhentikan.

Tjahjo Kumolo menegaskan, maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta Pegawai Negeri Sipil. Makna tidak produktif itu merujuk pada posisi 20% Aparatur Sipil Negara tersebut yang duduk sebagai tenaga administrasi.

Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa pemerintah ingin meningkatkan produktivitas para Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya dengan menghentikan perekrutan orang untuk posisi tenaga administrasi seperti yang dilakukan di CPNS 2019.

"Pengertiannya tidak diberhentikan begitu. Ada proses seleksi intern karena 1,6 juta PNS tersebut adalah kapasitas tenaga administrasi, kan tidak mungkin duduk di posisi tertentu," tutupnya.

Sumber: liputan6.com