Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Lahirnya undang-undang Desa telah membawa perubahan dan semangat baru dalam pembangunan desa. Dan salah satu pembahasan menarik yang sering dibincangkan yaitu terkait dengan perbedaan paradigma antara desa membangun dengan membangun desa.
Yang mana kedua semangat itu kemudian diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Dan sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Dokumen rencana pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Pembangunan Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa.
Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa di informasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan Desa.
Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa di informasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan Desa.
Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Baca juga: Alur Penyusunan RPJM Desa
Kemudian, sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dilakukan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam satu Kabupaten/Kota sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
Oleh karena itu, rancangan pembangunan kawasan perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.[*]