Gedung MK
Sebab, menurut keduanya, sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 berlaku, Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa tak lagi berlaku.
Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020 meniadakan Pasal 72 Ayat (2) tersebut.
Akibatnya, menurut pemohon, dana desa tak lagi ada. Adapun Pasal 72 Ayat 2 mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN.
Hal ini disampaikan pemohon dalam uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/6/2020).
"Ketika Pasal 28 ini berlaku, maka menurut pemohon dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat (2) UU 6 Tahun 2014 menjadi tidak berlaku. Kenapa? Karena pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28," kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari siaran langsung YouTube MK RI, Selasa.
Pemohon mengaku pernah berdialog langsung dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan berlakunya UU 2/2020.
Saat itu, menurut pemohon, Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.
Namun, ketika ditanya dampak berlakunya Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020, Wamendes tidak bisa memastikan.
Para pemohon juga mengaku pernah mendapat video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan bahwa pada tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan.
Sementara itu, sebagian pihak lain menyebut bahwa dana desa tidak hilang, tetapi dialihkan ke bantuan langsung tunai (BLT).
Hal-hal tersebutlah yang dinilai pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kebijakan dana desa.
"Di satu sisi ada yang mengatakan bahwa dana desa itu tidak mungkin berlaku karena legalitasnya sudah tidak ada, Pasal 72 Ayat (2)-nya sudah dihapus, tapi di sisi yang lain ini dianggarkan," ujar Soleh.
"Maka ada 2 pemahaman yang menurut saya di sini kita butuh ada kepastian hukum. Hanya MK yang bisa menafsirkan apakah dana desa ini nantinya masih ada atau tidak," kata dia.
Terlepas dari hal itu, pemohon menganggap bahwa keberadaan dana desa sangat penting.
Sebab, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) selama ini lebih banyak dirasakan manfaatnya oleh sebagian masyarakat kota yang menikmati sejumlah fasilitas seperti bandara hingga jalan tol.
Sementara itu, pembangunan di desa seperti fasilitas PAUD hingga penutupan jalan berlubang sangat bergantung dari keberadaan dana desa.
"Ketika dana desa itu tiba-tiba dihapuskan maka UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tidak berdiri lagi. Sehingga infrastruktur pembangunan-pembangunan di pedesaan tidak bisa dilaksanakan," kata Soleh.
Oleh karenannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu itu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Sejak Perppu ini terbit, banyak pihak yang mengkritik. Mahkamah Konstitusi bahkan menerima tiga permohonan gugatan terkait Perppu ini.
Melalui rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu, Perppu itu disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Perppu tersebut resmi diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara pada 16 Mei 2020.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com