Program Rekrutmen Calon Dosen/Instruktur Dan Guru Pamong PPG Prajabatan Bidang Studi PGSD


Calon Guru Pamong berasal dari guru yang bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Sekolah asal dari Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong pada Program PPG maka akan menjadi sekolah mitra perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun informasi daftar perguruan tinggi penyelenggara PPG bidang studi PGSD dan tata cara pendaftaran secara lengkap telah disampaikan di dalam surat yang ditujukan kepada perguruan tinggi penyelenggara, dinas pendidikan kabupaten/kota, PPPPTK dan LPMP.

Berikut informasi umum mengenai persyaratan dan mekanisme rekrutmen.
A. Persyaratan
Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.
Persyaratan dosen pengampu lokakarya dan membimbing Praktik Pengalaman Lapangan adalah:
a. Berkualifikasi akademik paling rendah magister atau yang setara;
b. Berlatar belakang di bidang pendidikan/non pendidikan yang sesuai dengan bidang
keilmuan/keahlian yang diampu;
c. Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Asisten Ahli;
d. Memiliki sertifikat pendidik/sertifikat lain dan atau dapat menunjukkan keahlian yang
spesifik;
e. Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di sekolah.

Persyaratan untuk menjadi Guru Pamong (Mentor Teacher) dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan yang
sama atau serumpun dengan bidang studi PGSD ;
b. Memiliki sertifikat pendidik bidang studi PGSD/sertifikat lain dan atau dapat
menunjukkan keahlian yang spesifik dengan bidang studi PGSD ;
c. Memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya guru muda. Diutamakan guru yang
memiliki jabatan fungsional guru utama dan guru madya di Sekolah Dasar ; dan
d. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai guru pamong, dibuktikan dengan surat
keterangan atau sertifikat sebagai guru pamong .

Persyaratan untuk menjadi Dosen/Instruktur dari unsur praktisi pendidikan dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan;
b. Memiliki keahlian spesifik yang relevan dengan program PPG;
c. Memiliki pengalaman mengajar sebagai guru/dosen/instruktur/tutor, minimal 5 (lima) tahun.

B. Mekanisme Penjaringan
Mekanisme penjaringan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan sebagai berikut.
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong secara online melalui website, maupun surat kepada LPTK Penyelenggara;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan SIM aplikasi pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong;
3. Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. File ijazah terakhir (bagi dosen, guru, praktisi pendidikan);
b. File SK jabatan fungsional terakhir (bagi dosen dan guru);
c. File sertifikat pendidik (bagi dosen dan guru);
d. File sertifikat keahlian lain (bagi praktisi);
e. File Surat Keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi);
f. Surat Ijin dari Pimpinan dengan format yang telah ditentukan untuk ditandatangani oleh Rektor/Dekan bagi dosen, dan Kepala Sekolah bagi guru;
g. Mengisi surat pernyataan komitmen sebagai dosen/instruktur dan guru pamong untuk mengikuti penyegaran dan pelaksanaan PPG
h. File surat keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi)
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi administratif dengan cara melakukan verifikasi persyaratan secara online untuk menetapkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan secara online dan menyampaikan rekapitulasi kepada LPTK penyelenggara PPG.
C. Kegiatan dan Materi Penyegaran Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong
Selengkapnya mengenai Syarat & Mekanismenya Klik disini




Apakah ada pemberitahuan "Anda mendapatkan kesempatan berpartisipasi..."seperti gambar dibawah ini ADA ,silahkan Klik SELENGKAPNYA

















2.Pada gambar dibawah ini hasil dari Klik SELENGKAPNYA,dan isi dari 
Konfirmasi Keikutsertaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan ada dibawah gambar

Konfirmasi Keikutsertaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas SDM dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2020, maka dilaksanakan rekrutmen Instruktur PPG dan Guru Pamong PPG, khususnya bidang studi PGSD. Bagi Bapak/Ibu Guru dapat mendaftar sebagai Instruktur PPG atau Guru Pamong PPG sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (baca laman sdm.ppg.kemdikbud.go.id).

Proses rekrutmen ini terdiri dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, penyegaran dan asesmen. Bagi Bapak/Ibu Guru yang berhasil melalui tahapan tersebut maka akan mendapatkan sertifikat sebagai Instruktur atau Guru Pamong PPG. Bagi Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong PPG, maka secara otomatis sekolah tempat tugas guru tersebut akan menjadi sekolah mitra perguruan tinggi penyelenggara PPG Prajabatan tahun 2020. Berikut adalah tugas dari Instruktur PPG dan Guru Pamong PPG:

Instruktur PPG bertugas membimbing mahasiswa dalam kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL (sesuai jadwal pelaksanaan PPG).

Guru Pamong bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL (sesuai jadwal pelaksanaan PPG).

Jika Anda Bersedia, maka ANDA akan diarahkan ke halaman Pendaftaran.

Info selengkapnya ada pada link ini https://sdm.ppg.kemdikbud.go.id/