Soal pengangkatan honorer yang akan diangkat menjadi ASN/PNS sempat viral di dunia maya ataupun pesan masanger. Pemerintah melalui Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangannya, pada Minggu (1/3/2020) kemarin menegaskan tidak ada pengangkatan seluruh honorer, PPPK untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 2020 lalu.
�Saat ini kami masih terkonsentrasi pada penyelesaian rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2019. Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih berlangsung. Perihal pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS untuk kategori apapun, hingga saat ini belum ada kebijakan," ucap Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono Sebagaimana dikutip dari inews.id Minggu, 01 Maret 2020 - 13:14 WIB
Kemudian Kementerian PAN-RB juga telah menegaskan bahwa video tersebut menampilkan informasi bohong alias hoaks. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan pula bahwa hingga saat ini Kementerian PAN-RB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non PNS.
Atmaji mengingatkan, bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut.
"Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan bunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
Demikian informasi pagi hari ini semoga bermanfaat.
-------------------------------------
Sumber:
inews.id
Minggu, 01 Maret 2020 - 13:14 WIB