Asisten Deputi Stadardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur KemenPAN-RB Arizal meminta kepada seluruh Instansi pusat ataupun instansi daerah (pemda) untuk menyampaikan peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja melalui aplikasi e-formasi, pasalnya penentuan batas waktu didasarkan pada surat KemenPAN-RB tentang Pembaruan Data E-Formasi, yang telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah..
Sebelumnya KemenPAN RB, BKN dan Kemendagri), telah menyepakati bahwa Peraturan MenPANRB No. 1/2020 menjadi satu-satunya regulasi terkait Analisis Jabatan dan ABK.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri. Jadi tidak ada yang kebingungan lagi untuk regulasinya. Namun, untuk peraturan BKN dan Kemendagri yang sebelumnya, tetap bisa dipakai selama tidak bertentangan dengan Permenpan No. 1/2020," jelas Arizal, Rabu (4/3/2020) kemarin.
Lebih lanjut Arizal mengatakan bahwa penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan amanah dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tujuan dari penyusunan analis jabatan dan analisis beban kerja untuk mewujudkan outcome organisasi.
Dilain kesempatan, Koordinator Manajemen Pensiun dan Perlindungan SDM Aparatur KemenPANRB Syamsul Rizal mengungkapkan, setiap instansi pemerintah diminta untuk mengusulkan kebutuhan formasi ASN 2020 dan 2021 paling lambat akhir Maret 2020 melalui aplikasi e-formasi.
"Analisis jabatan itu adalah cerminan dari pada tugas pokok, bukan pokoknya tugas," imbuh Syamsul Rizal.
Lanjut Syamsul manfaat dari analisis jabatan, yang pertama adalah untuk penataan kelembagaan, kedua untuk pentaan sumber daya manusia aparatur, serta yang ketiga untuk penyusunan dan penyempurnaan prosedur kinerja.
Kemudian, didalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis (SOP) merupakan hal terpenting.
"Inilah kunci analisis jabatan yang sekarang, kalau keempat ini tidak ada, apa yang akan kita kerjakan," ucap Syamsul.
Lalu, tahapan pertama dalam analisis jabatan yaitu membentuk tim pelaksana analis jabatan dan ABK.
Pada tahapan selanjutnya dilakukan persiapan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan, uraian jabatan (tugas pokok).
Spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, penetapan peta jabatan oleh PPK. Sedangkan tahapan terakhir, adalah data peta jabatan diinput pada aplikasi e-formasi.
Demikian informasi yang kami sajikan semoga bermanfaat.
-------------------------------
Sumber:
genpi.co
05 Maret 2020 12:00