Demi mencegah penyebaran Covid-19, para siswa telah "belajar di rumah". Di antara mereka, 8,3 juta siswa seharusnya mengikuti ujian nasional dari 106.000 satuan pendidikan di Tanah Air. Karena itulah, pemerintah memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) tahun 2020.
Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 menyusul persebaran virus corona (Covid-19). Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas terkait pelaksanaan UN 2020 hari ini.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Fadjroel mengatakan keputusan membatalkan UN 2020 diambil sebagai respons merebaknya wabah virus corona. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, kata Fadjroel, peniadaan UN juga salah satu penerapan kebijakan social distancing atau yang kini disebut physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
"UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah," ujarnya.
Sebelumnya, rencana meniadakan UN 2020 telah disampaikan oleh Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rencana ini dilakukan berkenaan dengan pandemi Covid-19.
Sementara opsi pengganti UN sendiri masih dikaji oleh DPR dan pemerintah. Dari keterangan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. keputusan ini diambil karena covid-19 diprediksi masih akan mewabah di Indonesia hingga April, waktu pelaksanaan UN.
Selain itu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) juga telah mengusulkan kepada pemerintah agar UN tahun ajaran 2019/2020 dibatalka karena dampak dari wabah virus corona (Covid-19) yang penyebarannya sudah hampir ke seluruh provinsi Indonesia.
Keputusan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 telah mengisyaratkan bahwa kebijakan belajar di rumah akan diperpanjang. Bahkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, pelaksanaan Ujian Sekolah, Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.