Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-l9) dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Semua kegiatan perlombaan dan pemberian penghargaan bagi guru. pendidik lainnya. dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat GTK Pendidikan Anak Usia Dini: Direktorat GTK Pendidikan Dasar: dan Direktorat GTK Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus ditunda pelaksanaannya.
2.Penundaan kegiatan ini mencakup semua kegiatan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung oleh direktorat terkait di lingkungan Ditjen GTK.
3.Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan perlombaan dan pemberian penghargaan bagi guru. pendidik lainnya. dan tenaga kependidikan di wilayah kerja masing-masing.
4.Pemberitahuan ini berlaku hingga dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid 19 di Indonesia dan atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.