Kabar baik di pagi hari ini, syarat dan mekanisme soal usulan pansus honorer sudah terpenuhi, Ini sudah dapat dukungan dari 53 Anggota Dari 9 fraksi di komisi bidang pendidikan DPR RI. Artinya pengusulan pansus sudah memenuhi syarat
Dilansir dari situs JPNN.com edisi Rabu, 05 Februari 2020 � 18:31 WIB, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengungkapkan bahwa komisinya hanya tinggal menyerahkan laporan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi honorer kepada pimpinan dewan.
"Ini artinya disepakati oleh semua anggota di komisi sepuluh. Tidak perlu menunggu sebagaimana mekanisme pengusulan pansus. Ini sudah lengkap. Jadi laporan singkat saja disampaikan ke pimpinan DPR, kami kemudian kami menuggu respons," ungkap Fikri, Rabu (4/2/2020) kemarin.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan organisasi honorer sendiri menghasilkan tiga kesepakatan, yakni mengadakan rapat gabungan, memberikan upah layak setara UMR untuk honorer dan pembentukan pansus.
" Kalau (laporan itu) kurang kuat, kami akan bersurat ke pimpinan DPR untuk menindak lanjutinya. Nanti biasanya akan dibahas dalam rapat internal pimpinan," ucap PKS ini.
Sebagaimana diketahui bahwa usulan pembentukan Pansus Honorer merupakan hasil kesepakatan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI), Pengurus DPP dan DPD Honorer Non-Katagori 2 dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) pada 28 Januari 2020 bulan lalu.
-------------------------------
Sumber:
JPNN.com
Rabu, 05 Februari 2020 � 18:31 WIB