Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tengah Bekerja Saat ini? Simak Yuk Jawabannya


Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tengah Bekerja Saat ini? Simak Yuk Jawabannya



KemenPANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta  Komisi II DPR RI yang sepakat untuk menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Dengan berpedoman terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).



Lalu, Bagaimana nasib tenaga honorer yang tengah bekerja saat ini?



Sebagaimana dikutip dari detik.com, Minggu, 09 Feb 2020 19:45 WIB, Dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja bahwa, pemerintah akan memberikan masa transisi selama 5 tahun, terhitung sejak 2018 agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).



Artinya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, ia tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.



"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah pusat atau Pemda, sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi," ujar Setiawan Wangsaatmaja di kantor KemenPANRB, Jakarta, Senin (27/1/2020).



Kemudian, apabila honorer tersebut tak lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam masa transisi 5 tahun tadi, maka status si pegawai honorer akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.



"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," tandasnya.



"Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya," Jelas Setiawan .



Dia juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi yang masih mengangkat tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.



Lalu Dalam Pasal 96 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai nonPNS dan/ataupun non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.



Instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong untuk mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Setiawan juga menjelaskan, selama seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dibuka, maka instansi masih bisa merekrut tenaga lewat pihak ketiga atau outsourcing.





-------------------------------------

Sumber:

Detik.com

Minggu, 09 Feb 2020 19:45 WIB