Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya M Yunus mantan Kades di Pelalawan di vonis oleh hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (18/12/2019).
Oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, M Yunus dinyatakan bersalah dalam dugaan suap pengurusan surat tanah di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan,