Sidang kasus pencurian dengan terdakwa Nyoman Suka Adnyana membuat hakim, jaksa, dan pengunjung terheran-heran.
Adnyana menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar Bali lantaran mencuri 45 celana dalam istrinya.
Selain itu, terdakwa juga mencuri 5 buah bra, tiga pasang sepatu, sandal, speaker aktif, dua buah bad cover, empat buah tas wanita, satu buah tas berisi alat kosmetik,