Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pedoman Umum Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bagi pendamping profesional desa dan pihak lainnya.
Permendesa No.17 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan desa, dan mengembangkan kerjasama/kemitraan desa.
Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini bertujuan untuk:
- mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa,
- meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat,
- mengkonsolidasikan kepentingan bersama,
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan
- meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.