Download Kisi-Kisi Ujian Nasional UN Tahun 2020 Jenjang SMP/MTs

Download Kisi-Kisi Ujian Nasional UN Tahun 2020 Jenjang SMP/MTs

Persiapan Ujian:
Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut.
  • merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  • menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
  • melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN;
  • satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melakukan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan prosedur sebagai berikut.
Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta ujian.
Setiap peserta menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya.
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian
tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksanaan Ujian:
Pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut:
  1. melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
  2. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
  3. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
  4. mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  5. mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik;
  6. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
  7. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang;
  8. menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  9. mencetak dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan 
  10. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Download Kisi-Kisi Ujian Nasional UN Tahun 2020 Jenjang SMP/MTs

Admin
Admin Penulis