Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea materai kepada DPR RI. Dalam rancangan tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.
materai 3000 dan materai 6000
"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja