Nomor : 2422/L8/DK/2019
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Data Tenaga Kependidikan PTS
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Data Tenaga Kependidikan PTS
Yth. Pimpinan PTS
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Nomor: B/1982/D/KP.06.02/2019 tanggal 24 Mei 2019 perihal data tenaga kependidikan (tendik) perguruan tinggi, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Setiap PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII wajib mengisi formulir data tendik yang dapat diakses melalui tautan: https://tinyurl.com/datatendik paling lambat tanggal 11 Juni 2019.
2. Perlu kami sampaikan bahwa rekapitulasi data tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan penyaluran beasiswa dan keikutsertaan tendik pada program-program peningkatan kualifikasi tendik.
3. Bagi instansi yang tidak mengumpulkan dianggap telah mampu memenuhi peningkatan kualifikasi tendik secara mandiri.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
a.n. Kepala
Sekretaris,
TTD
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP 197006301993121001
Sekretaris,
TTD
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP 197006301993121001
Tembusan:
Kepala LLDIKTI Wilayah VIII
Kepala LLDIKTI Wilayah VIII
Download Lampiran :
Sumber : https://lldikti8.ristekdikti.go.id