PNS Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mendapatkan libur Lebaran alias masih masuk kerja. Sebab, pada 1 Juni para abdi negara tersebut masih harus mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.

"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Menurut dia, upacara bendera ini wajib diikuti oleh seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila," kata dia.

Ridwan menjelaskan, khusus di internal, BKN sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Bedan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.

Upacara dilaksanakan pada 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Meski 1 Juni merupakan hari libur karena jatuh pada Sabtu, namun BKN telah meminta kepada para PNS-nya untuk tetap mengikuti upacara bendera tersebut.

Bagi PNS BKN yang sedang menjalani cuti, dapat mengikuti upacara bendera di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional I hingga Kantor Regional XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah terdekat dan wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing sebagai pengganti presensi handkey.
Sumber : https://m.liputan6.com