Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bop Paud 2019 Khusus Non Fisik


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 format PDF. Samasukan agenda DAK Nonfisik BOP PAUD ialah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta mempunyai penerima didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.

Pengalokasian bemasukan DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah sentra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota memakai perhitungan sebagai diberikut.

  1. Jumlah penerima didik yang dilayani satuan pendidikan yangmenyelenggarakan PAUD yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per final bulan September tahun anggaran sebelumnya; 
  2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per penerima didik per tahun.

DAK Nonfisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara berdikari oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD dengan melibatkan tugas orang bau tanah anak, dengan prinsip sebagai diberikut.

  1. satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD mengelola dana secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel;
  2. satuan pendidikan penyelenggara PAUD harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD ialah bab integral dari RKAS tersebut;
  3. RKAS disusun menurut kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
  4. Satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak menyusun dan mengajukan proposal DAK Nonfisik BOP PAUD baik ke pemerintah sentra maupun Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota.

Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD harus didasarkan pada RKAS yang sudah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan diberikut:

Komponen Penggunaan Keterangan
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
  1. bahan pembelajaran penerima didik yang diperlukan sesuai dengan kegiatan, tematik (minimal 45%);
  2. Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) (terbaik 40%);
  3. Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (terbaik 15%)
  1. Bahan untuk pembelajaran penerima didik misalnya seperti: buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, gambar/angka/, huruf, stik es krim/tali elastis), pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan materi habis pakai lainnya.
  2. Alat Permainan Edukatif (APE) termasuk dalam dan luar ruang.
  3. Penyediaan alat mengajar menyerupai white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainnya.
Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%)
  1. Penyediaan makanan tambahan;
  2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DD TK), pembelian obat-obatan enteng, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali anakdidik (kegiatan parenting);
  4. Memdiberi transport pendidik dan/atau
  5. Penyediaan buku administrasi.
  1. Penyediaan makanan komplemen untuk siswa PAUD didiberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – 2 tahun.
  2. Kegiatan pertemuan dengan orang bau tanah anakdidik untuk membiayai konsumsi pertemuan.
  3. Transport pendidik didiberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri aktivitas peningkatan kapasitas pendidik.
  4. Penyediaan buku manajemen seperti: buku induk penerima didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya.
  5. Satuan pendidikan wajib memakai dana aktivitas pendukung minimal 4 jenis kegiatan.
Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%)
  1. Perawatan masukana dan pramasukana;
  2. Dukungan penyediaan alat -alat publikasi PAUD;
  3. Langganan listrik, telepon/internet, air.
  1. Perawatan masukana dan pramasukana seperti: perbaikan dan pengecatan enteng, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang lainnya.
  2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD seperti: leaflet, booklet, poster, papan nama.
  3. Satuan pendidikan wajib memakai dana aktivitas lainnya minimal 2 jenis kegiatan.

Download Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD 2019 Khusus Non Fisik


Selengkapnya dapat anda download pada link diberikut ini:
Download

Demikian saja dari saya damai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP PAUD 2019 Khusus Non Fisik, agar dapat bermanfaa untuk kemajuan pendidikan anak usia dini di Indonesia. Amin...

Sumber: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id