Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 format PDF. Samasukan agenda DAK Nonfisik BOP PAUD ialah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta mempunyai penerima didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Pengalokasian bemasukan DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah sentra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota memakai perhitungan sebagai diberikut.
- Jumlah penerima didik yang dilayani satuan pendidikan yangmenyelenggarakan PAUD yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per final bulan September tahun anggaran sebelumnya;
- Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per penerima didik per tahun.
DAK Nonfisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara berdikari oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD dengan melibatkan tugas orang bau tanah anak, dengan prinsip sebagai diberikut.
- satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD mengelola dana secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel;
- satuan pendidikan penyelenggara PAUD harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD ialah bab integral dari RKAS tersebut;
- RKAS disusun menurut kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
- Satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak menyusun dan mengajukan proposal DAK Nonfisik BOP PAUD baik ke pemerintah sentra maupun Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota.
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD harus didasarkan pada RKAS yang sudah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan diberikut:
Komponen | Penggunaan | Keterangan |
---|---|---|
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%) |
|
|
Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%) |
|
|
Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%) |
|
|
Download Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD 2019 Khusus Non Fisik
Selengkapnya dapat anda download pada link diberikut ini:
Download
Demikian saja dari saya damai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP PAUD 2019 Khusus Non Fisik, agar dapat bermanfaa untuk kemajuan pendidikan anak usia dini di Indonesia. Amin...
Sumber: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id