Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Untuk itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan untuk menjadi pedoman pembayaran THR 2019. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR 2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi informasi dan pendampingan pembayaran THR 2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan & Pemerintah Daerah membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2019.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/05/thr-keagamaan-2019