Lahirnya UU No.6 Th 2014 tentang desa yang ditetapkan oleh pemerintah pada 15 Januari 2014 secara langsung telah merubah persepsi para pemangku kepentingan ditingkat desa yang dilaksanakan oleh birokrat pedesaan yakni para perangkat desa / pamong desa. Dimana dalam peraturan sebelumnya (PP No 72/2005 sebagai pelaksanaan dari UU No 32 Th 2004) para sekertaris desa bertugas membantu kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, termasuk pelayanan administratif di dalamnya dengan status kepegawaian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun semenjak berlakunya UU No 6 Th 2014 status mereka menjadi ambigu, begitu pula terhadap perangkat desa yang lain.
Perangkat Desa yang sering disebut sebagai �Pamong Desa� yang posisinya sebagai pemuka masyarakat memperoleh mandat untuk mengayomi dan membimbing warga desa. Mereka juga mempunyai atribut mentereng (sebagai abdi negara dan abdi masyarakat) yang menjadi kebanggaannya. Sebagai abdi negara, perangkat Desa menyandang atribut dan simbol-simbol yang diberikan oleh negara, sekaligus menjalankan tugas-tugas negara, seperti menarik pajak, mengurus administrasi, surat-surat resmi, pendataan penduduk dan lain-lain. Sebagai abdi masyarakat, perangkat Desa bertugas melayani masyarakat 24 jam, mulai pelayanan administratif hingga pelayanan sosial (mengurus kematian, hajatan, orang sakit, pasangan suami isteri yang mau cerai, konflik antarwarga, dan sebagainya).
Selain dengan segala atribut yang melekat pada diri perangkat desa, para abdi masyarakat tersebut secara langsung maupun tidak langsung juga di fasilitasi oleh pemerintah / negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sehari � hari. Mulai dari pakaian dinas, kendaraan dinas, sampai penghasilan pokok dan kesejahteraan mereka.
| Seragam penggawa desa |
Namun ada permasalahan klasik yang masih mendera para perangkat desa sampai saat ini, yakni terkait dengan status kepegawaian mereka dalam struktur pemerintahan. Secara jelas dan tegas, pemerintah melalui Menteri Dalam negeri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan perihal status kepegawaian perangkat desa dimana mereka bukanlah PNS seperti pegawai pada instansi pemerintah umumnya, bahkan ada kesepakatan antara Kemendagri dengan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) para perangkat desa tidak usah di PNS-kan namun kesejahteraannya di tambah (Solopos.com/04-08-2017).
Status Perangkat Desa dan UU ASN
Birokrasi Desa didesain dan dikelola dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional dengan pendekatan modern (teknokratis), tetapi pendekatan teknokratis tidak bisa berjalan secara maksimal antara lain karena gangguan pendekatan tradisional. Status perangkat desa bukanlah PNS, tetapi merupakan aparat yang direkrut secara lokal - tradisional (dari penduduk desa setempat) dengan cara teknokratis(memperhatikan syarat - syarat dan proses modern).
Jika kita melihat status para pamong desa tersebut dari perspektif UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ditetapkan melalui UU No 5 Th 2014, dimana peraturan ini sebagai payung hukum terhadap pegawai pemerintah maka akan kita jumpai beberapa hal. Yang pertama dalam UU ASN Pasal 1 di sebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dimana mereka bekerja pada instansi pemerintah. Dan dalam hal ini pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan terkecil dimana secara struktural administrasi di bawah Kecamatan. Yang kedua perangkat desa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya terdapat kemiripan terhadap tugas dan kewajiban yang di emban para ASN seperti yang tercantum di dalam Pasal 10 dan 11 UU ASN yakni, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan yang ketiga perihal hak bagi para ASN juga terdapat kemiripan dengan hak dan kewajiban yang ada di dalam diri para perangkat desa, seperti mendapat gaji dan tunjangan serta fasilitas, pengembangan kompetensi, perlindungan, jaminan hari tua dan pensiun. Dimana ketentuan tersebut juga ada di dalam UU Desa dan berlaku untuk perangkat desa. Selain itu yang keempat dalam hal larangan, antara pegawai ASN dan perangkat desa terdapat kesamaan yakni di larang menjadi pengurus partai politik dan tidak diperbolehkan terlibat dalam praktek politik serta kampanye. Dan yang kelimadan sangat jelas yakni, adanya kesamaan dalam hal sumber penghasilan antara pegawai ASN dan perangkat desa dimana sumber dana penghasilan mereka berasal daripada APBN maupun APBD.
Dengan adanya beberapa kesamaan fundamen antara UU ASN dengan UU Desa, maka sudah selayaknya pemerintah meninjau ulang status kepegawaian daripada para abdi masyarakat desa tersebut untuk dapat dimasukkan ke dalam kategori ASN. Dimana hal tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja mereka, terlebih beban yang di emban perangkat desa saat ini tidaklah ringan mengingat akan tanggung jawab mereka khususnya dalam pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan dari adanya ADD. Dengan adanya kejelasan status (baik sebagai PNS atau PPPK), para abdi masyarakat akan lebih termotivasi dan selalu menjaga diri, terutama karena atribut yang mereka sandang dan langsung berhadapan dengan warga masyarakat yang sangat beragam karakternya.