Digitalisasi Informasi di Pedesaan


T
idak ada di dunia ini yang permanen kecuali perubahan begitulah kata seorang filsuf Yunani kuno yang bernama Heraclitus. Perubahan merupakan sebuah proses dalam kehidupan yang bersifat abadi, begitu pula dengan pemerintahan desa yang ada saat ini sudah saatnya di tuntut untuk mereformasi tata kelola kelembagaaan di pedesaan tersebut terutama dalam mengelola Sistem Informasi Desa (SID) dengan berbasis digital. Tata kelola pemerintahan desa yang ada saat ini identik dengan tradisionalistik dan konvensional harus sudah ditinggalkan.  Desa � desa di harapkan mampu merespon perubahan tersebut dengan cepat, meskipun secara teori perubahan di pedesaan pada umumnya akan berjalan secara lambat / bertahap. Perubahan tata kelola admnistrasi sangat diperlukan untuk menjadikan desa � desa dapat bergerak lebih maju dan terarah terutama dalam memajukan pembangunan di pedesaan.

Ditetapkannya UU No. 6 / 2014 pada tanggal 15 Januari 2014 sejatinya membawa pesan yang mendalam terhadap desa � desa di tanah air, terutama terhadap sistem informasi pedesaan. Hal ini mengacu pada pasal 86 UU tentang desa tersebut dimana desa � desa di nusantara berhak dan setiap warga masyarakat dapat mengakses setiap informasi yang terkait perihal Sistem Informasi Desa (SID). Dengan adanya SID, warga dapat lebih mudah dalam mengakses segala informasi desa yang mengedepankan keterbukaan dan peran aktif warga dalam pembangunan desa serta warga akan mendapatkan layanan publik yang lebih efektif dan efisian.

Sudah saatnya pemerintah mendorong pemerintah desa beserta warga masyarakat desa untuk dapat mengoptimalkan kemajuan jaman karena adanya perubahan dalam sistem informasi yang berbasis internet. Apalagi saat ini digitalisasi sudah menyebar luas dan berkembang pada semua sendi kehidupan baik dalam bidang poltik, ekonomi, sosial budaya maupun kemasyarakatan.

Dalam kependududkan, digitalisasi SID memegang peran yang sangat vital terutama dalam hal database warga desa serta sebagai sarana informasi serta masukan dari warga yang dapat langsung di akses warga desa tanpa memerlukan waktu yang lama. Selain itu pemerintahan desa juga dapat memilah data penduduk berdasarkan kritera tertentu (usia, jenis kelamin dll) secara cepat dan mudah yang akan berguna dalam merencanakan suatu program pemerintah sehingga akan tepat sasaran.

Hasil gambar untuk Digitalisasi informasi desa
Dalam masalah perekonomian desa, peran digitalisasi SID akan sangat membantu terutama dalam meningkatkan ekonomi warga desa dengan jalan dijadikan sarana memasarkan produk dari desa � desa agar dikenal lebih luas melalui e-commerce yang dapat lebih mudah di akses melalui dunia maya.

Begitu pula dalam hal pelayanan publik, digitalisasi SID mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi karena kantor pemerintahan desa dapat menyediakan layanan surat menyurat yang lebih cepat dan tepat. Tidak ada lagi cerita warga masyarakat desa berlama � lama di kantor balai desa hanya menunggu selembar surat keterangan, namun semua sudah dapat di akses secara on line 24 jam sehari.

Terhadap perencanaan pembangunan serta penggunaan anggaran, pemerintah desa akan sangat terbantu dengan digitalisasi SID, dimana aparat desa tidak perlu repot � repot kesana kemari sekedar mengantar laporan maupun pemberitahuan baik terhadap warga maupun pemerintah. Namun hal tersebut cukup dilakukan di kantor balai desa serta dapat memberikan report terhadap pelaksanaan pembangunan dengan lebih akurat dan transparan, baik dalam hal penggunaan anggaran maupun laporan � laporan yang ada. Terlebih saat ini pemerintah telah menerapkan SISKEUDES di desa � desa.

Selain itu masih banyak sekali manfaat yang akan didapat dengan penerapan digitalisasi SID di pemerintahan desa, misalnya dalam bidang wisata lokal, mitigasi daerah rawan bencana, perpustakaan desa on line, pemasaran produk unggulan kawasan perdesaan maupun manfaat � manfaat lainnya dari digitalisasi SID.

Salah satu contoh keberhasilan desa yang mampu menerapkan digitalisai dalam layanan publik adalah Desa Lamahu Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bulango Propinsi  Gorontalo Sulawesi Utara, dimana di desa tersebut terdapat Lamahu Command Center  yang berada di balai desa. Di dalamnya di operasikan 32 smart phone, 32 kamera CCTV, 32 lampu otomatis dan 17 titik free wifi yang saling terkoneksi. Keseluruhan infrastruktur tersebut merupakan bantuan salah satu provider yang ada di tanah air. Desa tersebut juga membuat sistem e-Siskamling untuk memantau keamanan lingkungan desa. Dengan adanya command center tersebut, pelayanan terhadap warga desa lebih mudah dan efektif serta efisen, selain itu peran aktif warga desa juga meningkat dengan beragamnya komentar positif terhadap pembangunan desa. (KOMPAS.com/07-04-2017)

Namun yang patut disayangkan sampai saat ini masih banyak pemerintahan desa yang belum mampu memaksimalkan teknologi informasi yang ada di era digitalisasi. Terlebih lagi pemerintah saat ini terus mendorong kemajuan desa � desa, salah satunya dengan di kucurkannya dana desa yang nilainya lumayan besar bagi masyarakat desa. Dengan kucuran dana desa tersebut, pemerintah desa sebagai pemangku kebijakan dalam pembangunan lokal diharapkan mampu untuk mewujudkan pembangunan desa.

          Menuju Digitalisasi Pedesaan

Jaringan informasi berbasis internet sekarang bukanlah hal yang baru bagi warga masyarakat, terutama bagi kaum muda. Tidak hanya di kota � kota, di pedesaan pun warga masyarakat sudah tidak aneh dengan hal tersebut. Dengan kecanggihan teknologi internet yang ada, seluruh warga saat ini mampu mengakses segala informasi yang berkembang.

Internet selain menawarkan media sosial dan sarana telekomunikasi, juga terdapat banyak sekali manfaat yang akan di dapat bagi pemerintah dan warga desa. Pemerintah desa akan lebih efisien dan efektif dalam memberikan segala bentuk informasi kepada warga masyarakat baik dalam hal kependudukan, keuangan maupun pembangunan di desa. Selain itu dengan adanya internet yang di aplikasikan melalui SID maka warga masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan desa dengan jalan memberikan informasi dan masukan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa melalui forum diskusi. Melalui SID pula maka perkembangan ekonomi masyarakat desa akan terangkat dimana warga desa akan mampu mengembangkan UMKM melalui akses internet baik dalam memasarkan produk maupun dalam inovasi produksi yang ada di desa masing � masing.

Untuk menuju digitalisasi desa � desa, maka sudah sewajarnya jika pemerintah lebih fokus dan serius dalam �menggarap� SID yang berbasis internet tersebut. Adapun beberapa hal yang perlu mendapat perhatian tentang SID tersebut, antara lain : 
  1. Pemerintah harus mampu menyediakan sarana infrastruktur baik yang bersifat fisik atau non fisik yang meliputi pengadaan sarana jaringan internet di desa � desa berikut pendamping dalam pelaksanaannya, hal ini dapat dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga yang berkompeten seperti  provider layanan telekomunikasi maupun vendor lainnya
  2. Pemerintah lebih aktif dalam mensosialisasikan manfaat serta peran pentingnya SID, baik bagi kemajuan pemerintah desa maupun warga masyarakat.
  3. Pemerintah mampu menggandeng Perguruan Tinggi yang kompeten dalam bidang teknologi informatika yang akan berguna dalam membuat aplikasi � aplikasi yang berguna bagi pembangunan pedesaan dan implemetasi aplikasi � aplikasi yang ada dalam SID itu sendiri.


Dengan digitalisasi desa � desa maka di harapkan laju pembangunan pedesaan akan berjalan lebih cepat, transparan dan mampu dipertanggung jawabkan seperti amanah yang ada dalam UU Desa. Selain itu kesungguhan dan kemauan dari seluruh pihak baik pemerintah, pemerintah desa maupun warga masyarakat sangat dinantikan demi demi terwujudnya digitalisasi desa � desa, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga.