Nikmat Berakhir Sengsara, Gara-gara Nikmat 2 Menit, Agus Masuk Penjara 5 Tahun


Nikmat berakhir sengsara. Pepatah ini tampaknya pas bagi terdakwa I Putu Agus Parwata (20).
Gara-gara memburu nikmat syahwat sesaat dengan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur,Agus harus merasakan hukuman penjara 5 tahun.




Bahkan tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim yang dipimpin Fakhrudin Said Ngaji juga mengganjar Agus dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subside
Admin
Admin Penulis