Kabar Gembira!! Pendaftaran PPPK Dibuka, Cek Syarat Dan Mekanismenya

Kabar Gembira!! Pendaftaran PPPK Dibuka, Cek Syarat Dan Mekanismenya

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K) tahap I akan segera diumumkan.

Pemerintah akan segera mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K)) tahap I.

Kabar ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (5/2/2019).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS 2018, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," demikian ditulis admin akun BKN.

Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggung jawab.

Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.

"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," tulis admin akun BKN melanjutkan.

Persyaratan  Peserta PPPK / P3K sesuai PP no 49 tahun 2018

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
  9. dari persyaratan diatas jika kreteria anda masuk silahkan daftar PPPK atau P3K untuk lebih jelasnya silahkan unduh dibawah ini .
Untuk Mekanisme Dan Peraturan Klik Link Disini
Admin
Admin Penulis