Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah sebenarnya merupakan jawaban dari semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh Madrasah sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di Madeasah.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut, madrasah diharapkan memiliki alternatif kebijakan / langkah yang dapat diterima oleh masyarakat. Segala potensi yang ada di Madrasah dioptimalkan agar menjadi madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa.
- Untuk mewujudkan tujuan di atas perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan yang antara lain:
- Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan orang tua murid.
- Peningkatan jumlah jenis dan mutu layanan sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata.
- Peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran dan hasil evaluasi belajar (output) serta dapat bersaing dengan satuan pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan selanjutnya (outcome)
Kegiatan � kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan administrasi Madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk rencana kerja Madrasah (RKM).
Rencana kerja Madrasah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh Kepala Madrasah dalam mengambil kebijakan dan sebagai pedoman dalam pengelolaan madrasah.
TUJUAN RKM
Secara umum tujuan Penyusunan RKM antara lain :
- Mengetahui semua potensi Madrasah yang ada untuk dapat diolah dan dikembangkan
- Sebagai pedoman operasional dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran dan tahun � tahun berikutnya.
- Sebagai tolok ukur keberhasilan / ketidak berhasilan dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran.
- Mengetahui permasalahan � permasalahan yang timbul di Madrasah yang kemudian menjadi hambatan, peluang atau ancaman pengembangan Madrasah
Secara khusus agar para pelaksana pendidikan dapat::
- Melaksanakan tugas secara tertib, berdaya guna dan terarah.
- Melaksanakan administrasi pendidikan secara rapi dan teratur
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kalender pendidikan dan kelender kegiatan Madrasah dengan hasil yang lebih optimal.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum penyusunan RKM ini sebagai berikut :
- UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional
- Undang � undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional
- PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun)
- Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang �Pendanaan Pendidikan�.
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang �Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan�.
- Peraturan Pemerintah No 66 tentang �Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang �Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan�.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Keputusan Dirjen Pendis No. 361 Tahun 2016 tentang Juknis BOS pada Madrasah yang isinya antara lain; Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan; menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang didasarkan hasil evaluasi diri madrasah.
Download File
Download Rencana Kerja Madrasah ( RKM ) Untuk MI, MTs Dan MA Terbaru