PKH
( Program Keluarga Harapan )
�Latar Belakang PKH
�Penyaluran Bantuan PKH
�Pendampingan dan Family Development Session
�PKH Akses
�Komplementaritas dan Sinergitas PKH dengan Program Bansos Lainnya
�Hasil Evaluasi Dampak PKH
�Alur dan Mekanisme PKH
Apa itu PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT).
TUJUAN PKH
1.meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
2.mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan
3.menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial
4.mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan
Syarat Kepesertaan PKH
Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal satu kriteria sbb: Komponen PKH
A. Komponen Kesehatan (Ibu Hamil/Nifas) (Anak usia di bawah 6 tahun)
B. �Komponen Pendidikan ( SD ) (SMP) (SMA)
C. �Komponen Kesejahteraan Sosial (DISTABILITAS BERAT) (LANSIA DI ATAS 60 TAHUN)
Penetapan Sasaran (Targeting)
Penetapan sasaran (targeting) dilakukan dalam rangka perluasan jangkauan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Penetapan sasaran memperhatikan hal berikut
1. Sumber Data
Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
(Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin)
2. Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan
a)Skala prioritas percepatan wilayah penanggulangan kemiskinan.
b)Wilayah korban bencana alam dan bencana sosial.
c)Wilayah perbatasan dan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
�PKH bertujuan untuk memberikan transfer sosial bagi orang miskin dan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan memberikan insentif pada keluarga miskin untuk berinvestasi dalam modal sumber daya manusia anak-anak mereka;
�PKH mempromosikan perubahan sosial melalui
�Insentif perubahan perilaku melalui prasyarat kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak dan ibu hamil atau ibu menyusui untuk pencairan bantuan
�Memfasilitasi sesi FDS yang di antaranya berfokus pada mempromosikan pengelolaan keuangan rumah tangga yang lebih baik, praktik pengasuhan, perilaku kesehatan
�Memberikan layanan inklusif bagi lansia dan penyandang disabilitas berat
Hak KPM PKH
�Mendapatkan bantuan uang tunai yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan program
�Mendapatkan Iayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota keluarga sesuai kebutuhannya
�Terdaftar dan mendapatkan program-program komplementer penanggulangan kemiskinan Iainnya
Kewajiban Peserta
IBU HAMIL
�Pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak 4 kali dalam 3x trimester.
�Melahirkan oleh tenaga kesehatan di faskes.
�Pemeriksaan kesehatan 2 kali sebelum bayi usia 1 bulan.
BAYI
Usia 0-11 bulan :
�Imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan.
Usia 6-11 bulan :
� Mendapat suplemen vit A
BALITA
�Usia1-5 tahun :
imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan, setiap bulan
�Usia5-6 tahun :
Pemeriksaan berat badan setiap 1 bulan dan mendapatkan Vit A sebanyak 2 kali dalam setahun
�Usia 6 � 7 tahun:
Timbang badan di faskes
ANAK SEKOLAH
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar(SD, SMP, SLTA) :
�Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
�Minimal 85 % kehadiran dikelas
Penyandang
Disabilitas
Berat
1.Pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan.
2.Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan melalui kunjungan ke rumah (home care)
LANSIA
Lansia 70 tahun ke atas:
1.Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mengunjungi puskesmas santun lanjut usia (jika tersedia).
2.Mengikuti kegiatan sosial (day care danhome care)
Pemenuhan Kewajiban
1.KPM PKH yang memenuhi kewajibannya akan mendapatkan hak sesuai ketentuan program.
2.KPM PKH yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan penangguhan dan/atau penghentian bantuan.
Transformasi
Kepesertaan PKH
Tujuan transformasi kepesertaan PKH:
1.Untuk meminimalisir dampak psikologis (shock atau retrieval syndrome) peserta setelah tidak lagi menerima bantuan;
2.Memastikan aspek keberlanjutan akan perubahan perilaku positif bidang pendidikan dan kesehatan; dan
3.Memastikan terjadi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi keluarga secara berkelanjutan.
Pendampingan PKH
Pendamping melakukan fungsi fasilitasi, mediasi dan advokasi terhadap KPM.
�Memastikan bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
�Mengadakan pertemuan kelompok bulanan dengan KPM PKH dampingannya dalam format Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
�Melakukan fungsi penanganan pengaduan
PERUBAHAN PERILAKU DALAM PKH
Bantuan Tunai dengan syarat pemenuhan kondisionalitas.
Kewajiban Pemenuhan kondisionalitas oleh KPM adalah instrumen dalam membentuk perilaku yang diinginkan dengan cara memberikan reward (bantuan tunai) ketika kewajiban itu terpenuhi dan punishment (hukuman) berupa potongan/penangguhan ketika kewajiban tidak dipenuhi.
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
Proses belajar secara terstruktur untuk memperkuat terjadi perubahan perilaku pada KPM. P2K2 bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnnya pendidikan, kesehatan dan pengelolaan keuangan bagi keluarga.
Kewajiban Pemenuhan kondisionalitas oleh KPM adalah instrumen dalam membentuk perilaku yang diinginkan dengan cara memberikan reward (bantuan tunai) ketika kewajiban itu terpenuhi dan punishment (hukuman) berupa potongan/penangguhan ketika kewajiban tidak dipenuhi.
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
Proses belajar secara terstruktur untuk memperkuat terjadi perubahan perilaku pada KPM. P2K2 bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnnya pendidikan, kesehatan dan pengelolaan keuangan bagi keluarga.
Proses Perubahan Perilaku KPM (P2K2)
�Membantu Ibu KPM dalam mengenali masalah yang dihadapinya dalam pengelolaan aspek pendidikan, kesehatan dan keuangan keluarga
�Membantu Ibu KPM mengenali risiko yang akan dihadapi jika tidak mengelola aspek pendidikan, kesehatan dan keuangan keluarga dengan baik.
�Meningkatkan kepercayaan diri Ibu KPM bahwa mereka dapat melakukan perbaikan untuk mencegah risiko tersebut
KEGIATAN PENDAMPING PKH KECAMATAN SARUDU
KABUPATEN PASANGKAYU
SULAWESI BARAT
TH 2018