Asuransi by reliance life |
Asuransi sudah cukup sering kita dengar baik dalam kehidupan sehari-hari, sekolah, kuliah, dan pekerjaan kita sekalipun. Jika mendengar kata asuransi, mungkin kita langsung terbayang dengan asuransi jiwa, kendaraan, dan lain-lain. Meskipun sudah akrab dengan kehidupan sehari-hari, tidak banyak yang mengetahui defenisi sebenarnya dari asuransi. Oleh karena itu, Tugas Kuliahku akan memberikan pengertian asuransi menurut para ahli :
1. UU no 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian pasal 1 ayat 1
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2. Kitab UU Hukum Dagang pasal 246
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana serang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertangung dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena sebuah kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
3. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.
Asuransi adalah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh penjamin, karena diakibatkan oleh suatu peristiwa yang belum jelas.
4. Arthur William & Richard M. Heins
Asuransi didefenisikan berdasarkan dua sudut pandang, yaitu sudut pandang ekonomi dan sudut pandang hukum. Berdasarkan sudut pandang ekonomi, asuransi adalah sebuah pengamanan terhadap suatu kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penganngung. Berdasarkan sudut pandang hukum, asuransi adalah sebuah persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian finansial.
5. Mark R. Greene
Asuransi adalah suatu lembaga eknonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu resiko, dengan jalan melakukan kombinasi dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalam batas-batas tertentu.
6. Mehr & Cammack
Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara sebuah pengumpulan unit-unit eksposur dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu bisa diperkirakan, kemudian kerugian tersebut bisa dipikul rata oleh mereka yang tergabung.
7. Robert I. Mehr
Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibadi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabung tersebut.
8. Abbas Salim
Asuransi dipahai sebagai suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substansi) kerugian-kerugian yang belum pasti.[1]
9. Muhammad Muslehuddin
Asuransi adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang tertimpa kerugian guna menghadapi kejadian yang tidak jelas diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka, maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.[2]
10. Herman Darmawi (2004:2)
Herman Darmawi membagi asuransi dalam 5 pandangan, yaitu sebagai berikut :
a) Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan.
b) Dalam padangan hukum, asuransi merupakan suatu kontrak atau perjanjian pertanggujawaban resiko antara tertanggung dan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan oleh resiko yang dipertanggujawabkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodic kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relative kecil.
c) Dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko diantaran sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya menghimpun dana dalam bentuk premi dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
d) Dari sudut pandang sosial, asuransi didefenisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggotanya gunanya membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
e) Dari sudut pandang matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggung risiko. Hukum probabilitas dan teknik statistic yang dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.
11. D.S. Hansell (Element of Isurance)
Asuransi adalah hal-hal yang berkaitan dengan resiko.
12. Commack
Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi suatu resiko keuangan dengan cara pengumpulan suatu unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar suatu kerugian individu yang dapat diperkirakan, selanjutnya kerugian yang diramalkan bisa dipikul merata oleh mereka yang bergabung.
13. Emmy Pangaribuan (1990: 28)
Asuransi adalah suatu perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikmati suatu premi mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan.
14. A. Hasyimi Ali (1995 : 170)
Asuransi adalah alat sosial yang menggabungkan resiko individu kedalam suatu kelompok dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota kelompok itu untuk membayar kerugian-kerugian.
15. Subekti R dan Tjopto Sudibyo (1992 : 43)
Asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang menjamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.
16. Sri Rejeki (1992 : 51)
Asuransi adalahh perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta, dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui untuk memberikan bilamana mengalami kerugian.
Demikianlah pengertian Asuransi menurut para ahli, semoga defenisi menurut para ahli tersebut semakin memperbanyak pengetahuan anda tentang duni asuransi. Defenisi suatu objek dan subjek memang selalu berbeda-beda sehingga diperlukan pendapat para ahli yang berkompeten untuk menafsirkan arti sebuah objek atau subjek tertentu.
Muhammad syakir Sula. 2004. Asuransi Syariah : Life and General Konsep dan SIstem Operasional. Jakarta : Gema Insani Press.
Arus Akbar Siloande, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.