Syarat Penting Untuk Mendapatkan NUPTK 2016

Syarat NUPTK 2016
Syarat NUPTK 2016
Apa saja Syarat untuk menerbitan NUPTK Tahun 2016/2017? 
Sahabat pendidik, sebelum menjawabnya, kita semua tahu, bahwa saat ini sangat banyak keluhan rekan-rekan guru yang belum memiliki Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Oleh karena itu agar jelas dan tidak membuat rekan guru galau, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan berbagi beberapa syarat yang menentukan diterbitkan atau tidaknya NUPTK guru dan salah satunya mengenai perhitungan Rasio Siswa Dan Guru sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008. Jika Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan. Untuk lebih jelasnya berikut info syarat penerbitan NUPTK 2016. silakan baca artikelnya berikut.

Pertama: Sudahkah sekolah anda melakukan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta foto, dan ada menu terbaru yakni verval arsip dokumen semua PTK yang terdaftar dalam dapodik. nah kalau ada 1 saja yang tidak terupload, ya berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK. Berikutnya silahkan pelajari lebih tentang Cara Verval PTK Dapodik 2016

Kedua: Sudah sesuai kah rasio guru : siswa di sekolah anda? Nah, ini yang cukup sulit karena banyak sekolah yang belum rasionil. perhitungannya:, untuk lebih jelasny berikut admin bagikan contoh perhitungan rasio siswa dan guru yang memenuhi syarat penerbitan NUPTK
Untuk SD: Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 orang, walaupun di SD ini terdapat 6 rombel. apabila tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.
Untuk SMP, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Wakil kepala Sekolah, 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan dan 1 BP. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 orang. apabila tidak ada BP, Laboran atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMP tersebut.
Untuk SMA, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Wakil kepala Sekolah, 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan dan 1 BP. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 12 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMA tersebut.
untuk SMK, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 4 Wakil kepala Sekolah, 2 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 orang. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMK tersebut.
Untuk TK, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 7 orang.
Ketiga: Ingat, harus S1 sudahkah dipenuhi? Kalau Belum, Akan sulit NUPTK anda terbit, dan semua ini didasarkan pada inputan Dapodik oleh OPERATOR SEKOLAH.
Demikian info terkait Syarat penerbitan NUPTK tahun 2016/2017 yang bisa admin bagikan. Selanjutnya download juga Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis
sumber: M Rusli Asaf
Link : sumber