Assalamu'alaikum sahabat ! Informasi terbaru terkait gaji 13 dan THR PNS. Simak selengkapnya !
Realisasi penerimaan negara per Mei 2016 semakin menunjukkan semakin beratnya beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah. Hingga akhir bulan Mei 2016, realisasi pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 496,6 triliun atau sebesar 27,2 persen dari target APBN tahun 2016 sebesar Rp 1.822,5 triliun. Khusus penerimaan pajak sampai dengan bulan Mei 2016 sekitar Rp 406,9 triliun. Pencapaian itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2015 yang mencapai sekitar Rp 435,3 triliun.
Info THR dan gaji 13 PNS |
Penyebab utama turunnya penerimaan pajak akibat pelemahan ekonomi dunia yang disertai penurunan harga komoditas serta minyak bumi. (Baca juga : MENTERI YUDDY : PRESIDEN JOKOWI RESMI MENYETUJUI PENCAIRAN THR DAN GAJI KE-13)
Sedangkan realisasi belanja negara mencapai Rp 685,8 triliun atau sebesar 32,7 persen dari pagu APBN tahun 2016 sebesar Rp 2.095,7 triliun. Sehingga defisit APBN per Mei 2016 mencapai Rp 189,1 Triliun atau 1,49 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto).
Defisit diyakini akan semakin membesar jika tak ada perubahan dari penerimaan karena belanja semakin membengkak di akhir tahun.
Salah satu langkah dari pemerintah untuk mengurangi beban anggaran yakni dengan penghematan. Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang langkah-langkah penghematan dan pemotongan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga pada tahun 2016. Isi dari Inpres tersebut memerintahkan 87 instansi pemerintah untuk memotong anggaran belanja dengan total nilai Rp 50,02 triliun. Kebijakan pemerintah lainnya sepeti Tax Amnesty masih dibahas dengan DPR, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
Mau tidak mau jika defisit anggaran semakin melebar pemerintah akan menempuh dengan menambah hutang guna memenuhi pembiayaan.
Gaji 13 dan THR Dibayarkan Bersamaan
Terkait dengan kesulitan keuangan ini banyak spekulasi yang berkembang di media sosial bahwa pemerintah kesulitan dana untuk membayar gaji 13 maupun gaji 14 (THR). Karena anggaran yang dibutuhkan untuk mmenuhi gaji 13 dan THR PNS jumlahnya tidak sedikit yakni 8 Trliun lebih. Contohnya berita capture koran yang beredar di timeline medsos.
Kabar tesebut sudah tentu tidak benar karena faktanya pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 dan Pemberian Tunjangan Hari Raya. (Baca juga : GAJI KE-13 PNS DIJAMIN TIDAK AKAN DIPOTONG SEPESER PUN)
Bahkan dari surat Kemenkeu tentang RPP yang beredar, Gaji 13 dan THR akan dibayarkan bersamaan pada bulan Juni 2016 atau sebelum lebaran. Sedangkan pada bulan Juli dibayarkan tunjangan kinerja 13 khususnya bagi pegawai instansi pusat. Selama ini berita yang berkembang THR cair di bulan Juni sedangkan THR dibayarkan bulan Juli 2016.
Poin dari surat di atas :
Tunjangan Hari Raya hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri yang aktif tidak termasuk para pensiunan dan penerima tunjangan yang bersifat pensiun.
Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri diatur pencairannya sebagai berikut :
� Untuk komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, dibayarkan pada bulan Juni 2016 bersamaan dengan pembayaran tunjangan Hari Raya.
� Untuk komponen tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan Julu 2016.
Pembayaran pensiun ke-13 bagi para pensiunan dan penerima tunjangan yang bersifat pensiun dilaskanakan pada bulan Juli 2016.
Namun untuk kepastiannya tetap harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan. Diperkirakan minggu ketiga Juni atau tanggal 20-an PP tersebut sudah diterbitkan. (setagu.net)
Tunjangan Hari Raya hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri yang aktif tidak termasuk para pensiunan dan penerima tunjangan yang bersifat pensiun.
Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri diatur pencairannya sebagai berikut :
� Untuk komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, dibayarkan pada bulan Juni 2016 bersamaan dengan pembayaran tunjangan Hari Raya.
� Untuk komponen tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan Julu 2016.
Pembayaran pensiun ke-13 bagi para pensiunan dan penerima tunjangan yang bersifat pensiun dilaskanakan pada bulan Juli 2016.
Namun untuk kepastiannya tetap harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan. Diperkirakan minggu ketiga Juni atau tanggal 20-an PP tersebut sudah diterbitkan. (setagu.net)
Sekian informasi terbaru untuk hari ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah singgah.