Assalamu'alaikum sahabat ! Kabar gembira untuk sahabat PNS, dikabarkan THR PNS akan dicairkan besok tanggal 20 juni 2016.
Ini yang ditunggu-tunggu oleh para PNS, Guru, Polri dan TNI bahwa segera pada tanggal 20 Juni THR atau Gaji ke-14 akan Cair. Berikut kepastian pencairan Gaji ke-14 (THR) bagi PNS ini.
?
?
THR |
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni 2016. (Baca juga :INFO TERBARU THR DAN GAJI 13 PNS)
�?Pencairan THR PNS mungkin baru di tanggal 20-an Juni 2016,� ucap singkat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani melalui pesan singkat yang diterima seperti yang dilansir Liputan6.com.
Lalu siapa saja yang akan menerima Gaji ke-14 (THR) ini dan Berapa rincian yang akan diterima? Askolani sebelumnya pernah menyebut, PNS yang masih aktif dan pensiunan akan mengantongi THR dengan besaran berbeda. Sambungnya, pemerintah akan membayarkan THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok (gapok) kepada para PNS aktif. Sedangkan para purna PNS akan menerima THR 50 persen dari gapok yang setiap bulan disetorkan.
�Kalau pensiunan dapat setengah dari gapoknya, sedangkan untuk PNS aktif diberikan satu bulan gapok tanpa tunjangan,� kata Askolani.
Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-14 atau THR. Besaran tersebut sama dengan jumlah anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juli nanti.
�Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya,� jelas Askolani.
Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS.
�Ada anggarannya. Itu kan wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menyangkut hajat rakyat banyak,� ucapnya.
Namun, untuk pensiunan nampaknya gagal menerima THR. Hal ini sebagimana ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) atau dikenal juga dengan gaji ke-14 hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif. Itu artinya, para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok. (Baca juga :MENTERI YUDDY : PRESIDEN JOKOWI RESMI MENYETUJUI PENCAIRAN THR DAN GAJI KE-13)
Dia memastikan, pensiun PNS hanya akan menerima gaji ke-13, bukan THR.
�Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif,� ucap Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2016). (superseru.id)
Lalu siapa saja yang akan menerima Gaji ke-14 (THR) ini dan Berapa rincian yang akan diterima? Askolani sebelumnya pernah menyebut, PNS yang masih aktif dan pensiunan akan mengantongi THR dengan besaran berbeda. Sambungnya, pemerintah akan membayarkan THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok (gapok) kepada para PNS aktif. Sedangkan para purna PNS akan menerima THR 50 persen dari gapok yang setiap bulan disetorkan.
�Kalau pensiunan dapat setengah dari gapoknya, sedangkan untuk PNS aktif diberikan satu bulan gapok tanpa tunjangan,� kata Askolani.
Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-14 atau THR. Besaran tersebut sama dengan jumlah anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juli nanti.
�Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya,� jelas Askolani.
Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS.
�Ada anggarannya. Itu kan wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menyangkut hajat rakyat banyak,� ucapnya.
Namun, untuk pensiunan nampaknya gagal menerima THR. Hal ini sebagimana ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) atau dikenal juga dengan gaji ke-14 hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif. Itu artinya, para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok. (Baca juga :MENTERI YUDDY : PRESIDEN JOKOWI RESMI MENYETUJUI PENCAIRAN THR DAN GAJI KE-13)
Dia memastikan, pensiun PNS hanya akan menerima gaji ke-13, bukan THR.
�Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif,� ucap Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2016). (superseru.id)
Sekian informasi seputar THR PNS 2016. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah singgah.