Assalamu'alaikum sahabat guru ! Kabar terbaru yang akan info guru bagikan hari ini yaitu berkaitan dengan syarat sertifikasi guru melalui PPG 2016.
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan.
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
Baca juga: Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setelah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG). (sekolahdasar.net)
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
Baca juga: Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setelah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG). (sekolahdasar.net)
Semoga bermanfaat, salam pendidikan dan semoga sukses.