Assalamu'alaikum sahabat guru ! Mari simak info terbaru berikut ini yang terkait dengan pemangkasan PNS sebanyak 38,7 persen yang bukan sarjana.
Rencana pemerintah melakukan rasionalisasi jumlah PNS yang duduk di jabatan fungsional umum menuai pro kontra di daerah.
Menurut pengakuan Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, informasi mengenai pensiun dini bagi PNS berpendidikan SMA ke bawah membuat pegawainya resah.
Di Sumatera Barat, ungkapnya, jumlah PNS yang berpendidikan SMA ke bawah ada sekitar 3.156 orang atau 38,7 persen dari jumlah PNS yaitu 8.225 orang. Dulunya, sebagian besar berasal dari tenaga honorer, baik kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2).
Di Sumatera Barat, ungkapnya, jumlah PNS yang berpendidikan SMA ke bawah ada sekitar 3.156 orang atau 38,7 persen dari jumlah PNS yaitu 8.225 orang. Dulunya, sebagian besar berasal dari tenaga honorer, baik kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2).
Ali mengatakan, Pemprov Sumbar sebenarnya sudah pernah mengeluarkan regulasi untuk mengurangi jumlah PNS di Sumbar.
�Kami pernah mengusulkan dengan melakukan gerak pensiun dini. Tetapi setelah konsultasi, belum bisa dilaksanakan karena tidak ada payung hukum yang kuat. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur tersebut belum dilaksanakan,� beber Ali dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkonpan) di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). ?
Namun, Ali tetap meminta agar PNS di Pemprov Sumbar memiliki integritas tinggi serta menjunjung tinggi administrasi publik khususnya dalam pelayanan publik.
�Kami harus bekerja sesuai amanah negara yaitu hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,� ujarnya.?
Sekda juga mengeluhkan kurangnya jumlah tenaga pendidik di Provinsi Sumatera Barat, yang saat ini hanya ada 19 ribu tenaga pendidik. Jumlah itu terdiri dari 7.000 tenaga pendidik non-PNS, dan selebihnya berstatus PNS yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (fajar.co.id)
�Kami pernah mengusulkan dengan melakukan gerak pensiun dini. Tetapi setelah konsultasi, belum bisa dilaksanakan karena tidak ada payung hukum yang kuat. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur tersebut belum dilaksanakan,� beber Ali dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkonpan) di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). ?
Namun, Ali tetap meminta agar PNS di Pemprov Sumbar memiliki integritas tinggi serta menjunjung tinggi administrasi publik khususnya dalam pelayanan publik.
�Kami harus bekerja sesuai amanah negara yaitu hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,� ujarnya.?
Sekda juga mengeluhkan kurangnya jumlah tenaga pendidik di Provinsi Sumatera Barat, yang saat ini hanya ada 19 ribu tenaga pendidik. Jumlah itu terdiri dari 7.000 tenaga pendidik non-PNS, dan selebihnya berstatus PNS yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (fajar.co.id)
Demikian informasi guru untuk malam ini, kurang lebihnya mohon maaf. Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk singgah din info guru. Semoga bermanfaat.