Assalamu'alaikum sahabat guru ! Berikut informasi penting buat sahabat guru yang terkait dengan petisi gratiskan sertifikasi jalur SG-PPG 2016.
Pemerintah menerapkan kebijakan mulai tahun 2016 bagi guru yang belum sertifikasi harus membayar sendiri proses sertifikasinya. Guru yang diangkat atau mengajar setelah tahun 2005 harus mengikuti sertifikasi guru dengan jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) tahun 2016 dengan biaya sendiri.
Keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mandiri atau biaya ditanggung peserta menimbulkan polemik kalangan guru, ini dinilai memberatkan guru. Melalui petisi online change.org, muncul ajakan untuk menandatangani petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016".
Baca juga: Sertifikasi Guru Seharusnya Dibiayai Pemerintah
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Guru dan Dosen No 14 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi, �Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.�
Menurut pembuat petisi, Sulaeman Wahyu, dengan dibebankannya biaya SG-PPG kepada guru akan membuat guru berpikir biaya tersebut adalah investasi. Ini berbahaya karena bisa menjadikan cara pandang guru terhadap sekolah dengan pendekatan ekonomis alias untung rugi. Apa jadinya ketika pengelolaan pendidikan seperti pasar dan siswa dianggap komoditas.
Selain itu, dengan penghasilan guru yang sudah pas-pasan, ini dipaksa lagi berhutang untuk biaya SG-PPG yang tidak sedikit. Di mana asaz keadilannya ketika pemerintah menanggung biaya setifikasi 1,7 jutaan guru dan malah 500 ribuan lainnya di suruh menanggung biaya sendiri.
Atas berbagai pertimbangan di atas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan diminta untuk membebaskan peserta SG-PPG tahun 2016 dari segala bentuk beban biaya. Pendidikan bukan lembaga profit.
Sampai dengan tulisan ini dibuat (10/04) petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016" ini telah ditandatangani sebanyak 272 orang. Bagi Anda setuju dan ingin ikut menandatangani petisi online ini, dapat berkunjung DISINI. (sekolahdasar)
Baca juga: Sertifikasi Guru Seharusnya Dibiayai Pemerintah
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Guru dan Dosen No 14 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi, �Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.�
Menurut pembuat petisi, Sulaeman Wahyu, dengan dibebankannya biaya SG-PPG kepada guru akan membuat guru berpikir biaya tersebut adalah investasi. Ini berbahaya karena bisa menjadikan cara pandang guru terhadap sekolah dengan pendekatan ekonomis alias untung rugi. Apa jadinya ketika pengelolaan pendidikan seperti pasar dan siswa dianggap komoditas.
Selain itu, dengan penghasilan guru yang sudah pas-pasan, ini dipaksa lagi berhutang untuk biaya SG-PPG yang tidak sedikit. Di mana asaz keadilannya ketika pemerintah menanggung biaya setifikasi 1,7 jutaan guru dan malah 500 ribuan lainnya di suruh menanggung biaya sendiri.
Atas berbagai pertimbangan di atas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan diminta untuk membebaskan peserta SG-PPG tahun 2016 dari segala bentuk beban biaya. Pendidikan bukan lembaga profit.
Sampai dengan tulisan ini dibuat (10/04) petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016" ini telah ditandatangani sebanyak 272 orang. Bagi Anda setuju dan ingin ikut menandatangani petisi online ini, dapat berkunjung DISINI. (sekolahdasar)
Demikian informasi dari info guru terkait dengan sertifikasi guru. Mudah-mudahan ada manfaatnya buat sahabat guru semua. Terima kasih juga atas kunjungannya.