Assalamu'alaikum sahabat guru ! Terkait dengan biaya dan durasi sertifikasi guru PPG tahun 2016, info guru akan membagikan informasinya untuk Anda semua sahabat guru tercinta. Berikut informasinya....
Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan dua pola, yakni: Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan 2 pola, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). PLPG hanya bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar sebelum 31 Desember 2005, sedangkan guru yang diangkat setelah itu, harus mengikuti SG-PPG. Berikut persyaratan peserta SG-PPG tahun 2016:
a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
SG-PPG tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pola ini dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan workshop ke-1, on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan. Lama SG-PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan.
Baca Juga: Berapa Biaya SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?
Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri untuk biaya sertifikasi profesi. Biaya sertifikasi melalui pola PPG yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK mencapai 14 juta.
Guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Meskipun setelah mendapatkan sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kebijakan ini memang bisa memicu polemik di kalangan guru. (sekolahdasar)
Semoga informasi lama dan biaya sertifikasi guru diatas dapat bermanfaat buat sahabat guru semua. Terima kasih telah mengunjungi info guru.
Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan dua pola, yakni: Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan 2 pola, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). PLPG hanya bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar sebelum 31 Desember 2005, sedangkan guru yang diangkat setelah itu, harus mengikuti SG-PPG. Berikut persyaratan peserta SG-PPG tahun 2016:
a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
SG-PPG tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pola ini dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan workshop ke-1, on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan. Lama SG-PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan.
Baca Juga: Berapa Biaya SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?
Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri untuk biaya sertifikasi profesi. Biaya sertifikasi melalui pola PPG yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK mencapai 14 juta.
Guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Meskipun setelah mendapatkan sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kebijakan ini memang bisa memicu polemik di kalangan guru. (sekolahdasar)
Semoga informasi lama dan biaya sertifikasi guru diatas dapat bermanfaat buat sahabat guru semua. Terima kasih telah mengunjungi info guru.