Assalamu'alaikum sahabat guru ! Informasi terbaru lagi-lagi terkait masalah sertifikasi, dimana proses sertifikasi akan dirubah lagi.
Pemerintah Pusat kembali mencetuskan untuk membatalkan pola sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda melalui Bidang Data dan Informasi, Roni kembali memverifikasi ulang data peserta yang awalnya menjadi peserta PPG kini dialihkan ke Program Latihan dan Pendidikan Profesi Guru (PLPG).
�Ya instruksi dari pusat memang tidak ada program PPG, jadi semuanya dialihkan ke PLPG. Yang pasti dalam pendaftaran peserta ini tidak berdasarkan nilai kelulusan dari Uji Kompetensi Guru (UKG) lagi, namun saya belum bisa memastikan alasannya sebab ini menjadi keputusan dari pusat,� terang Roni, Rabu (20/4).
Berdasarkan data peserta dari Pusat tercatat ada 565 guru yang menjadi peserta PPG, namun dari hasil verifikasi yang dilakukan hingga Jumat (15/4) lalu jumlahnya justru menurun hingga 313 peserta.
Perubahan ini didasarkan pada kelengkapan data peserta yang mewajibkan lulus UKG dan terdaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau tenaga honorer daerah dan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Walikota.
�Sejauh ini dari 133 peserta yang terseleksi baru ada 209 yang mengumpukan berkasnya. Jumlah ini berkurang dari data awalnya sebelumnya. Namun karena pola PPG ditiadakan sehingga baik guru dengan Terhtiung Mulai Tanggal (TMT) mengajarnya sebelum 2006 maupun TMT setelah 2005 akan disatukan dalam pola PLPG untuk mendapatkan sertifikasi guru,� jelasnya.
Berdasarkan keterang sebelumnya, untuk pola PLPG ini biaya pendidikannya ditanggung pemerintah sedangkan PPG dikenakan biaya Rp15 juta.
�Ya memang sebelumnya dalam pola PPG dikenakan biaya, namun saya juga belum bisa memastikan apakah dalam PLPG ini tidak dipungut biaya. Kami masih menunggu keputusan selanjutnya dari pusat,� demikian Roni. (Sumber : korankaltim.com)
Sekian dari info guru, mudah-mudahan ada manfaatnya. Terima kasih telah singgah. Salam pendidikan.