Assalamu'alaikum sahabat ! Informasi terbaru mengenai cara cek data calon peserta PLPG 2016, dan berikut dibawah ini adalah penjelasan lengkapnya.
Terkait dengan adanya program sertifikasi guru tahun 2016, berdasarkan informasi resmi pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.
Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015.
Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
�Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,� ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
�Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,� tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pada laman resmi Sertifikasi Guru Kemendikbud yakni pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id yang merupakan sarana informasi resmi Kemdikbud terkait penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 ini.
Pada halaman tersebut dijelaskan bahwa Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan Portofolio. Selanjutnya juga untuk bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015.
Untuk persyaratan dan ketentuan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016, sampai dengan hari ini (19 April 2016), dokumen Buku 1 ataupun Buku Pedoman Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 belum dapat diunduh, dan dimungkinkan setelah direvisi akan segera dapat kita unduh melalui laman resmi di http://sergur.kemdiknas.go.id nantinya.
Namun saat ini, para calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui PLPG telah dapat dilihat verifikasi datanya, adapun langkah-langkah untuk mengetahui status verifikasi dan juga pola sertifikasi yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Silahkan klik pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php
Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
�Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,� ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
�Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,� tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pada laman resmi Sertifikasi Guru Kemendikbud yakni pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id yang merupakan sarana informasi resmi Kemdikbud terkait penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 ini.
Pada halaman tersebut dijelaskan bahwa Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan Portofolio. Selanjutnya juga untuk bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015.
Untuk persyaratan dan ketentuan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016, sampai dengan hari ini (19 April 2016), dokumen Buku 1 ataupun Buku Pedoman Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 belum dapat diunduh, dan dimungkinkan setelah direvisi akan segera dapat kita unduh melalui laman resmi di http://sergur.kemdiknas.go.id nantinya.
Namun saat ini, para calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui PLPG telah dapat dilihat verifikasi datanya, adapun langkah-langkah untuk mengetahui status verifikasi dan juga pola sertifikasi yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Silahkan klik pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php
2. Selanjutnya, silahkan masukkan NUPTK Anda dengan benar (16 digit angka), kemudian klik pada tombol pencarian di sampingnya.
3. Kemudian akan tampil keterangan mengenai kategori peserta, status verifikasi, pendidikan terakhir, instansi/sekolah, dan juga data-data mengenai pola sertifikasi PLPG, bidang studi sertifikasi, dan juga skor UKG di tahun 2015.
Dalam laman tersebut disebutkan bahwasannya �Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun�. (dadangjsn)
Demikian informasi terkait dengan cara cek data calon peserta PLPG tahun 2016. Mudah-mudahan bermanfaat.