Program percepatan belajar (akselerasi) adalah program layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa dengan penyelesaian waktu belajar lebih cepat/ lebih awal dari waktu yang telah ditentukan, pada setiap jenjang pendidikan.
Tujuan Program Akselerasi
Ada beberapa tujuan yang menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan program akselerasi adalah:
1. Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya.
2. Memenuhi hak asasi peserta didik
3. Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik
4. Memenuhi aktualisasi diri
5. Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin yang mampu mengambil keputusan yang cepat.
6. Memberikan penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan lebih cepat.
7. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran
8. Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang kondusif.
9. Meningkatkan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional secara seimbang.
Rekruitmen Siswa Akselerasi
Perencanaan penyelenggaraan program percepatan belajar (akselerasi) diawali dengan kegiatan rekruitmen siswa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran, ayat (2) pemerintah menggunakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Ini berarti bahwa pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia berhak untuk menjadi siswa akselerasi. Namun karena tujuan diselenggarakannya program percepatan belajar (akselerasi) ini untuk memberikan perlakuan dan pelayanan pendidikan kepada siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa, agar dapat mengembangkan bakat, minat, dan kemampuannya secara optimal, maka calon siswa program akselerasi memiliki persyaratan-persyaratan khusus yang berbeda dengan siswa biasa. Persyaratan tersebut dapat diidentifikasi berdasarkan ciriciri keberbakatan, Renzuli (1981) menyatakan ada tiga kelompok ciri keberbakatan, yaitu:
(1) kemampuan umum yang tergolong di atas rata-rata (above average ability)
(2) kreativitas (creativity) tergolong tinggi
(3) pengikatan diri terhadap tugas (task commitment) tergolong tinggi
Yaumil (1991) menjelaskan konsep Renzuli sebagai berikut: (1) Kemampuan umum di atas rata-rata merujuk pada kenyataan antara lain bahwa anak berbakat memiliki perbendaharaan kata-kata yang lebih banyak dan lebih maju dibandingkan anak biasa; cepat menangkap hubungan sebab akibat; cepat memahami prinsip dasar dari suatu konsep; seorang pengamat yang tekun dan waspada; mengingat dengan tepat serta memiliki informasi aktual; selalu bertanya-tanya; cepat sampai pada kesimpulan yang valid mengenai kejadian, fakta, orang atau benda. (2) Ciri-ciri kreativitas antara lain: menunjukkan rasa ingin tahu yang luar biasa; menciptakan berbagai ragam dan jumlah gagasan guna memecahkan persoalan; sering mengajukan tanggapan yang unik dan pintar; tidak terhambat mengemukakan pendapat; berani mengambil resiko; suka mencoba; elaboratif; peka terhadap keindahan dan segi-segi estetika dari lingkungannya. (3) Pengikatan diri terhadap tugas sering dikaitkan dengan motivasi instrinsik untuk berprestasi, ciri-cirinya mudah terbenam dan benar-benar terlibat dalam suatu tugas; sangat tangguh dan ulet menyelesaikan masalah; bosan menghadapi tugas rutin; mendambakan dan mengejar hasil sempurna; lebih suka bekerja secara mandiri; sangat terikat pada nilai-nilai baik dan menjauhi nilai-nilai buruk; bertanggung jawab, berdisiplin; sulit mengubah pendapat yang telah diyakininya. Munandar (1992) mengungkapkan ciri-ciri siswa berbakat meliputi:
a. Matra ciri-ciri intelektual/belajar
b. Matra ciri-ciri kreativitas
c. Matra ciri-ciri motivasi
Penetapan Guru danTenaga Kependidikan Program Akselerasi
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 menyebutkan ayat (1) tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan; (2) tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar; (3) tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen. Moelyadi (2000) mengemukakan tugas guru adalah mendidik dalam arti mengajar untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan kecerdasan, melatih dalam arti membekali keterampilan, dan mendidik dalam arti memasyarakatkan sikap taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur mempertebal kebangsaan dan cinta tanah air. Tenaga kependidikan pada program akselerasi berbeda baik dari segi bidang tugas maupun persyaratan kualifikasinya, tenaga kependidikan pada program akselerasi diutamakan yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun dan ditunjang oleh adanya keunggulan dalam kemampuan intelektual, moral keimanan, ketaqwaan, disiplin, dan tanggung jawab, keluasan wawasan kependidikan, kemampuan pengelolaan, terampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dan memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan siswa, mampu mengembangkan rencana studi dan karir siswa serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum. Khusus untuk guru kependidikan terakhir minimal D2 untuk SD, D3 untuk SLTP dan S1 untuk SMU dan untuk Kepala Sekolah sebaiknya berpendidikan terakhir minimal S1 lebih baik bila S2. Dengan demikian, diharapkan dapat melaksanakan bidang tugasnya masing-masing sesuai dengan tuntutan siswa akselerasi. Selain per syaratan di atas, guru program akselerasi memilih persyaratan khusus lain yakni:
1. Mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang program percepatan belajar (akselerasi).
3. Memiliki karakteristik kepribadian umum:
Kurikulum Siswa Akselerasi
Kurikulum siswa akselerasi adalah melaksanakan kurikulum nasional 2004 dan kurikulum lokal, dengan penekanan pada materi esensial serta kekhasan yang efektif dan fungsional membawa misi dan visi siswa akselerasi, dengan mengacu pada tujuan-tujuan keunggulan. Ward (dikutip Munandar, 1992) menyatakan bahwa untuk melayani kebutuhan pendidikan anak berbakat perlu diusahakan suatu kurikulum pendidikan yang berdiferensiasi, yaitu yang memberi pengalaman pendidikan yang disesuaikan dengan minat dan kemampuan intelektual siswa. Dalam kaitan ini Semiawan (1992) menjelaskan bahwa kurikulum berdiferensiasi merupakan kerangka berpikir konsepsional dalam memberikanpelayanan secara khusus kepada anak berbakat unggul atau juga memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa maupun bakat istimewa. Pengembangan kurikulum berdiferensiasi adalah bagian integral dari lingkungan belajar total anak berbakat yang tidak boleh dilihat terlepas dari kelompok anak lainnya, namun kemungkinan diferensiasi pada berbagai tingkat kreativitas, mencakup integrasi dari kondisi empat ranah, yaitu kognitif, afektif, psikomotor dan intuitif. Keberbakatan adalah perkembangan optimal dari kreativitas. Pengembangan kurikulum program akselerasi, harus memusatkan dan mengkoordinasikan ide dan masalah serta tema yang lebih luas, rumit dan mendalam. Selain itu, juga mengintegrasikan ilmu pengetahuan secara melintang dengan sistem pemikiran, namun tidak terlepas dari kurikulum yang berlaku. Ini berarti, materi harus digali dari berbagai sumber untuk memberikan kedalaman dan keasyikan dalam penelaahannya. Hal ini dapat memberikan gairah untuk menjelajahi ilmu pengetahuan itu dan kemungkinan untuk menghayati getaran penemuan dalam pengalaman belajar, memacu kepada cita-cita yang lebih tinggi. Sementara Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan Balitbang Depdiknas (2004) menjelaskan isi program pengajaran untuk siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa lebih meningkatkan kemampuan siswa dalam bentuk pendalaman dan perluasan konsep-konsep, pengertian serta nilai/perilaku tertentu, sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta meningkatkan semaksimal mungkin pengetahuan, kemampuan dan minat siswa dalam memilih program khusus sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat yang dimilikinya.
Sistem Proses Belajar Mengajar Siswa Akselerasi
Pengembangan sistem proses belajar mengajar siswa akselerasi, diarahkan pada terwujudnya proses belajar tuntas dengan memperhatikan keselarasan dan keseimbangan antara: Depdiknas (2004) (1)dimensi tujuan pembelajaran, (2) pengembangan kreativitas dan disiplin, (3) pengembangan persaingan dan kerja sama, (4) pengembangan kemampuan holistik dan kemampuan berpikir otomistik, (5) pelatihan berpikir induktif deduktif dan tuntutan prakarsa. Keseimbangan-keseimbangan ini sangat diperlukan dalam rangka pembekalan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang memungkinkan peserta didik berperilaku fleksibel, mempunyai ketegasan, penuh keterbukaan, berorientasi ke masa depan, percaya kepada diri sendiri, berinisiatif, penuh toleransi terhadap ketidakpastian, disiplin berani mengambil resiko dan bertanggung jawab serta berorientasi pada penyelesaian tugas. Moelyadi (2000) menjelaskan bahwa dalam proses belajar mengajar ada tiga kegiatan pokok yakni (1) kegiatan melalui tatap muka yang terikat oleh struktur program kurikulum, (2) belajar mandiri untuk memperdalam materi yang dipelajari lewat tatap muka secara mandiri, (3) kegiatan ekstra kurikuler, untuk memperluas wawasan mengenai materi yang diperoleh melalui kegiatan tatap muka dengan penugasan terstruktur. Munandar (1992) menyoroti masalah sistem belajar mengajar anak berbakat (termasuk siswa akselerasi) lebih diarahkan kepada proses belajar kreatif dengan menggunakan proses berpikir divergen (proses berpikir ke macam-macam arah dan menghasilkan banyak alternatif penyelesaian) maupun proses berpikir konvergen (proses berpikir mencari jawaban tunggal yang paling tepat). Dalam konteks ini, lebih jauh Munandar (1992) menjelaskan bahwa guru lebih banyak berperan sebagai fasilitator daripada pengarah yang menentukan segala-galanya bagi siswa. Sebagai fasilitator guru lebih banyak mendorong siswa (motivator) untuk mengembangkan inisiatif dalam menjajagi tugas-tugas baru. Guru harus lebih terbuka menerima gagasan-gagasan siswa dan lebih berusaha menghilangkan ketakutan dan kecemasan siswa yang menghambat pemikiran dan pemecahan masalah secara kreatif.
Sarana dan Prasarana Bagi Siswa Akselerasi
Salah satu faktor yang amat mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan program akselerasi adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Sarana dan prasarana yang perlu dikembangkan pada program akselerasi seyogyanya diperhatikan aspek efisiensi, yakni sarana dan prasarana tersebut dapat memberikan kemudahan tercapainya proses belajar mengajar secara efektif dan dapat mengembangkan potensi siswa. Selain itu, juga sesuai dengan kondisi lingkungan, kebutuhan setempat, karakteristik program dan taraf perkembangan psikologis siswa. Sarana dan prasarana yang dimaksud, mencakup: ruang kelas, ruang kantor, laboratorium, perpustakaan, ruang pengembangan bimbingan bakat, minat, tempat peribadatan, kamar mandi, kantin, pusat sumber belajar, tempat olah raga dan seni, layanan masyarakat dan tempat parkir, tempat penelitian dan pengembangan, pusatpusat pengembangan keunggulan, pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Sistem Evaluasi Pengajaran Akselerasi
Evaluasi kegiatan dan kemajuan belajar pada hakikatnya adalah upaya mengumpulkan informasi tentang kemajuan siswa. Evaluasi pada siswa akselerasi tidak hanya bertujuan untukmengetahui kemajuan belajar siswa dalam rangka keperluan perbaikan dan peningkatan kegiatan belajar siswa, melainkan juga untuk memperoleh umpan balik dan masukan bagi perbaikan pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan perkembangan emosi siswa. Sedangkan teknik evaluasi pada dasarnya sama dengan siswa reguler hanya penekanannya pada pengukuran pola berpikir kritis dan sistematis serta penggalian kemampuan nalar sebagai perwujudan berpikir tingkat tinggi. Evaluasi seperti ini dilaksanakan dengan cara memberikan soal-soal ulangan harian ataupun ulangan umum dalam bentuk uraian/essai dengan pola jawaban divergen (terbuka) serta latihan penelitian sederhana dan presentasi hasil penelitian.
Kegiatan kokurikuler
Untuk menyeimbangkan fungsi jaringan otak kiri dan otak kanan dan mengurangi tingkatkejenuhan siswa, perlu diadakan kegiatan kokurikuler atau kegiatan di luar sekolah yang berkaitan lansung dengan materi pelajaran seperti: Friel trip, penelitian sederhana, membuat artikel masalah-masalah aktual pameran, berkemah, sosialisasi kemasyarakatan, dll.
CONTOH PENGATURAN WAKTU PENYELESAIAN KURIKULUM
BERDASARKAN MINGGU EFEKTIF YANG TERSEDIA
| BULAN | 2007-2008 | 2008-2009 | 2009-2010 | 2010-2011 |
| JULI | 2 | 2 | 2 | 2 |
| AGUSTUS | 4 | 4 | 4 | 4 |
| SEPTEMBER | 4 | 4 | 4 | 4 |
| OKTOBER | 3 | 3 | 2 | 1 |
| NOPEMBER | 1 | 0 | 1 | 2 |
| DESEMBER | 2 | 3 | 4 | 4 |
| JANUARI | 4 | 4 | 4 | 4 |
| FEBRUARI | 4 | 4 | 4 | 4 |
| MARET | 3 | 3 | 3 | 3 |
| APRIL | 4 | 4 | 4 | 4 |
| MEI | 4 | 4 | 4 | 4 |
| JUNI | 3 | 3 | 3 | 3 |
| JUMLAH | 38 | 38 | 39 | 39 |
1. Bila program akselerasi dimulai pada tahun 2008 . 2009 di kelas II, berarti: Kelas I (2 Semester) telah selelesaikan dengan waktu normal atau 1 tahun, sisa waktu 5 tahun dijadikan 4 tahun dengan beban kurikulum yang harus diselesaikan 8 semester lagi, maka jumlah minggu efektif rata-rata pada setiap semester ad adalah 38 + 38 + 39 + 39 = 154 : 16 + 9,6 minggu atau rata-rata 10 minggu, dari 14 minggu efektif program reguler.
2. Bila program akselerasi dimulai pada tahun 2008 . 2009 di kelas III, berarti: Kelas I, II (6 semester) telah selesaikan dengan waktu normal atau 2 tahun, sisa waktu 4 tahun dijadikan 3 tahun dengan beban kurikulum yang harus diselesaikan 6 semester lagi, maka jumlah minggu efektif rata-rata pada setiap semester adalah 38 + 38 + 39 = 115 : 12 = 9,5 minggu atau rata-rata 9 minggu dari 14 minggu efektif program reguler.
3. Bila program akselerasi dimulai pada tahun 2008- 2009 di kelas IV, berarti: Kelas I, II, dan III (6 semester) telah selesaikan dengan waktu normal atau 3 tahun, sisa waktu 3 tahun dijadikan 2 tahun dengan beban kurikulum yang harus diselesaikan 4 Semester lagi, maka jumlah minggu efektif rata-rata pada setiap semester adalah 38 + 38 = 76 : 9 + 8,4 minggu atau rata-rata 8 minggu, dari 14 minggu efektif program reguler.
Penerapan program akselerasi percepatan belajar ditunjukan untuk meningkatkan kinerja yang ditunjukan kepada siswa yang unggul dan berbakat (gited and talented) dalam pembelajran. Banyak sekali tujuan yang tersurat dalam tujuan yang dirumuskan dibawah ini diantaranya:
1. Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya.
2. Memenuhi hak asasi peserta didik
3. Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik
4. Memenuhi aktualisasi diri
5. Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin yang mampu mengambil keputusan yang cepat.
6. Memberikan penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan lebih cepat.
7. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran
8. Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang kondusif.
9. Meningkatkan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional secara seimbang.
Tujuan ini harus diimplementasikan melalui langkah-langkah yang terkandung dalam program percepatan belajar seperti bagaimana cara terbaik dalam rekruitmen siswa akselerasi, bagaimana cara penetapan guru dan tenaga kependidikan program akselerasi, seperti apakah kurikulum siswa akselerasi, sistem proses belajar mengajar siswa akselerasi, sistem evaluasi, pengajaran akselerasi, sarana dan prasarana bagi siswa akselerasi, kegiatan kokulikuler.