KONSEP MASAQAH, MUZARA�AH, MUKHABARAH DAN HIKMAHNYA

  1. Pengertian Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah
    1. Pengertian Musaqah

      Musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarapnya, sehingga kebun tersebut menghasilkan sesuatu, kemudian hasilnya dibagi sesuai perjanjian yang disepakati. Dikatan pula, musaqah merupakan kerja sama usaha di bidang pertanian penggarap. Caranya, pemilik menyerahkan kebunnya itu berdasarkan persentase yang telah disepakati.

      Hukum musaqah adalah mubah (boleh), bahkan sebagai para ulama fiqih menyebutnya sebagai sunnah, sabda Rasulullah saw. :

?? ??? ??? ?? ????? ???? ???? ??? ???? ???? ?? ???? ???? ?? ??? ?? ??? (???? ????)

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. Telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dalam perjanjian. Mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah ataupun hasil per tahun (palawija) (H.R. Muslim).

  1. Pengertian Muzara'ah

    Muzara'ah adalah kerja sama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap, dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak penggarap, hasilnya kemudian dibagi sesuai kesepakatan.

    Kerjasama muzara'ah ini biasanya dilakukan dalam bidang tanaman yang benih dan biayanya relative murah dan terjangkau, seperti tanaman padi, jagung, gandum, kacang, dsb. Hokum muzara'ah pada dasarnya mubah (boleh), bahkan ada sebagian ulama yang menyebutkan sunnah. Sabda Rasulullah saw. :

?? ??? ???? ?.?. ??? : ?? ????? ???? ?? ????? ???????? ???? ??? ?? ???? ????? ???? ????? ?? ???? ?? ??? ???????? ?? ??????? ???? ??? ?? ?????? ???? (???? ????? ????)

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata : Sesungguhnya nabi saw. Tidak mengharamkan muzara'ah, bahkan beliau menyuruh supaya yang sebagian menyayangi yang sebagian dengan katanya : Barang siapa yang punya tanah hendaklah ditanaminya, atau diberikan faedahnya kepada saudaranya dan jika ia tidak mau, maka biarkan saja tanah itu (H.R. Bukhari Muslim).

  1. Pengertian Mukhabarah

    Mukhabarah adalah kerjasama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak pemilik sawah. Hasilnya menjadi milik kedua belah pihak dengan pembagian berdasarkan persentase yang telah disepakati.

    Perbedaan antara muzara'ah dan mukhabarah hanya terletak pada benih tanaman dan biaya garapannya. Apabila benih dan biaya garapan berasal dari petani penggarap disebut muzara'ah, tetapi jika berasal dari pemilik tanah maka disebut mukhabarah.. Hukum mukhabarah sama dengan muzara'ah, yaitu boleh (mubah), berdasarkan sabda Rasulullah saw. :

?? ???? ?.?. ??? ??? ????? ??? ??? ???? ?? ?? ??? ?????? ?? ???? ??? ???????? ????? ?????? ?? ????? ???? ??? ?? ????????

Dari thawus r.a. bahwa ia suka bermukhabarah. Berkata Umar, lalu aku katakan kepadanya : Ya Abdurrahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengira bahwa Nabi saw. telah melarang mukhabarah.

  1. Syarat dan Hukum Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah
    1. Syarat musaqah, muzara'ah dan mukhabarah

      Baik musaqah, muzara'ah dan mukhabarah, semuanya merupakan akad pekerjaan yang boleh dilakukan setelah mencukupi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara'. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

      1. Akad dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dibuatkan perjanjian dan kesepakatan, mengingat musaqah, muzara'ah dan mukhabarah merupakan akad pekerjaan.
      2. Tanaman yang dipelihara hendaknya jelas dan dapat diketahui oleh kedua belah pihak.
      3. Waktu penggarapan atau pemeliharaan harus jelas batasnya, apakah satu tahun, satu musim, satu kali panen, atau lebih dari itu, maksudnya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan terhindar dari unsure penipuan oleh satu pihak.
      4. Persentase pembagian harus jelas dan pasti, baik bagi penggarap maupun pemilik tanah.
    2. Rukun musaqah, muzara'ah dan mukhabarah

      Setelah syarat-syarat terpenuhi, rukun-rukun akad pun harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak yang bertransaksi, yakani :

      1. Pemilik dan penggarap;
      2. Tanaman yang dipelihara;
      3. Kebun, sawah, dan ladang;
      4. Pekerjaan dengan ketentuan jelas, baik waktu, jenis, maupun lainnya.
      5. Hasil yang diperoleh harus jelas, apakah berupa buah, biji, umbi, kayu, daun, akar atau yang lainnya;
      6. Ijab qabul, yaitu akad transaksi yang harus dilakukan, baik melalui lisan, tulisan, isyarat, maupun yang lainnya.
  2. Hikmah Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah

    Disyaratkannya musaqah, muzara'ah dan mukhabarah karena dapat mendatangkan hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas. Diantara hikmah yang dapat dipetik sebagai berikut :

    1. Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
    2. Terjalinnya silaturrahmi dan hilangnya jurang pemisah antara orang kaya sebagai tuan tanah dengan orang miskin sebagai penggarap.
    3. Turut membantu menyediakan lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak memiliki modal usaha atau perkebunan dsb.
    4. Terhindar dari praktek penipuan, pemerasan, dsb, karena dalam akad musaqah, muzara'ah dan mukhabarah harus ada kejelasan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua belah pihak.
    5. Turut menciptakan pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan, karena harta tidak hanya berputar dari satu kelompok saja.
    6. Mengikuti sunah rasulullah saw. yang termasuk perbuatan ibadah.