KOMPETENSI GURU

KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR MENUJU GURU PROFESIONAL

Oleh:
Sri Hendrawati, M.Pd

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara sederhana, guru berarti orang yang mengajarkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak hanya di lembaga formal, tetapi bisa juga di mesjid, di rumah, di mushala atau tempat lainnya. Guru menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Salah satu faktor yang menyebabkan hal itu adalah faktor kewibawaan. Masyarakat menganggap bahwa guru adalah sosok yang pantas digugu dan ditiru, bahkan ada sebuah peribahasa yang menyatakan bahwa guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Hal ini menunjukkan bahwa guru adalah sosok teladan, sosok yang mengemban tugas mulia.
Tugas dan tanggungjawab seorang guru tidaklah sekedar mengajarkan ilmu pengetahuan, melainkan lebih kompleks dari itu. Seorang guru tidak hanya mengemban amanah sebagai pengajar, tetapi sekaligus sebagai seorang pendidik. Dengan demikian menjadi seorang guru tidaklah mudah, menjadi guru tidak cukup hanya berbekal pengetahuan saja, melainkan harus ditunjang dengan kompetensi lain yang mendukung tugas dan tanggungjawabnya itu.
Pada masa kolonial Belanda, guru diangkat dari orang-orang yang semula tidak terdidik dan terlatih secara khusus untuk menjadi guru, kemudian berangsur-angsur mengalami perubahan hingga kini. Pada masa sekarang, untuk menjadi seorang guru tidaklah mudah, sebagai contoh jika seseorang ingin menjadi guru di tingkat di sekolah dasar, maka ia harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 (strata 1). Sejak diterbitkannya undang-undang guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 maka guru memiliki payung hukum dan telah diakui bahwa tugas yang diembannya adalah sebuah tanggung jawab yang memenuhi kriteria tanggung jawab professional. Kehadiran UU Guru dan Dosen tersebut merupakan upaya dan perjuangan yang panjang yang ditempuh oleh para guru di Indonesia agar diakui keberadaannya sebagai sebuah profesi.
Sebagai sebuah jabatan profesi, maka seorang guru harus memiliki kompetensi profesional. Kriteria jabatan professional menurut Soetjipto, et.al. (1994) adalah bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi professional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Menurut Djamarah (2005), guru adalah figur pemimpin, sekaligus arsitektur yang membangun dan membentuk jiwa dan watak peserta didik. Dengan demikian guru memiliki banyak tugas baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian dan aktualisasi diri. Hal ini juga memberikan pengertian bahwa tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi melainkan sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut seorang guru untuk mengembangkan profesionalitasnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai sebuah profesi maka guru mengemban amanah untuk dapat mengajarkan, membimbing, melatih dan mendidik peserta didik, serta mendorong tumbuh kembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang utuh baik secara fisik, maupun secara rohaniah.
Tugas kemanusiaan adalah salah satu segi dari tugas guru yang tak terlepas dari kehidupan di masyarakat dan interaksi sosial. Dengan demikian tugas dan peranan guru tidak hanya dibatasi oleh dinding atau tembok kelas, tetapi merupakan penghubung antara sekolah dan masyarakat. Dalam kehidupannya di masyarakat, seorang guru hendaknya menjadi model sebagai sosok individu yang utuh, memiliki citra positif, teladan dan bahkan menjadi figur dari sebuah kualitas pendidikan itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, maka menjadi seorang guru harus dilandasi oleh panggilan jiwa sehingga dapat menunaikan tugas dengan baik dan ikhlash. Guru harus mendapatkan haknya secara proporsional dengan gaji yang layak dan patut diperjuangkan melebihi profesi lainnya, sehingga keinginan peningkatan kompetensi guru dan kualitas belajar peserta didik bukan hanya sebuah slogan di atas kertas.
Sebagai sebuah jabatan profesi, maka pemerintah memayungi jabatan guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 tahun 2005. Hal tersebut ditindalanjuti dengan terbitnya Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang akan dibahas secara rinci dalam makalah ini.

B. Permasalahan
Beranjak dari pemikiran latar belakang tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana Kompetensi Paedagogik Guru?
2. Bagaimana Kompetensi Kepribadian Guru?
3. Bagaimana Kompetensi Sosial Guru?
4. Bagaimana Kompetensi Profesional Guru?

C. Prosedur Pemecahan Masalah
Prosedur pemecahan masalah mengenai �Guru sebagai Pendidik Profesional� ini berkaitan dengan masalah pengertian, fungsi, dan komponen-komponen guru profesional yang mengacu kepada literatur-literatur atau teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan �Guru Sebagai Pendidik Professional�.

D. Sistematika Uraian
Sistematika uraian makalah ini memuat tiga hal. Pertama Pendahuluan yang berisikan latar belakang, masalah atau permasalahan, prosedur pemecahan masalah dan sistematika uraian. Kedua Isi atau Pembahasan yang berisikan teori-teori yang relevan dengan permasalahan dan uraian pembahasan. Ketiga adalah Kesimpulan yang berisikan makna dari hasil diskusi/uraian yang telah dibuat.

II. KOMPETENSI GURU
Menurut Rachman (Intisari, 1997) menyatakan bahwa seorang guru harus memenuhi 5 kompetensi, yaitu: 1) Kompetensi idealisme, motivasi jauh ke depan, keterikatan pada agama dan falsafah bangsa; 2) Kompetensi akademis, ilmu yang akan diberikan harus dikuasai secara mendetail dan luas, serta mampu mentransfer dan mentransformasikan pengetahuannya kepada anak didiknya; 3) Kompetensi profesionalisme, memiliki legalitas formal untuk profesinya; 4) Kompetensi kepribadian, seorang guru harus stabil, gembira, bersemangat, positif, partisipatif, dan tidak pengeluh. Potensi-potensi kepribadian tersebut memungkinkan tumbuhnya suatu komunikasi yang menghasilkan anak yang berwawasan luas dan berencana ke depan; dan 5) Kompetensi sosial, guru harus mampu menempatkan dirinya sebagai makhluk sosial yang berada di antara masyarakat, pemerintah dan harapan orang tua serta anak.
Kehadiran Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberi peluang kepada pengajar (guru dan dosen) untuk bersikap professional. Dalam Undang-Undang tersebut setidaknya ada empat kompetensi yang sepatutnya dimiliki oleh guru dan dosen, yaitu: 1) Kompetensi Paedagogik; 2) Kompetensi Profesional; 3)Kompetensi Kepribadian; dan 4) Kompetensi Sosial.

A. Kompetensi Paedagogik Guru
Pedagogik artinya ilmu mendidik atau ilmu pendidikan, sedangkan pedagogi berarti pendidikan. Pedagogik berasal dari kata Yunani paedagogiek, kata turunan dari perkataan paedagogia yang berarti �pergaulan dengan anak-anak�. Paedagogia berasal dari kata �paedos/paes�, yang berarti anak, dan �agogos/ago�, yang berarti mengantar atau membimbing. Paedagogos, berarti �seorang pelayan atau bujang pada zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantar dan menjemput anak-anak ke dan dari sekolah�. Dari kata paedagogos lahir kata paedagoog (bahasa belanda), yang artinya pendidik atau ahli didik. Jadi secara harfiah pedagogik itu berarti �pembantu laki-laki yang pekerjaannya mengantar anak majikannya ke sekolah�. Secara kiasan pedagogik diartikan sebagai �seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu�. Secara istilah pedagogik itu adalah ilmu pendidikan atau ilmu mendidik, yang berarti ilmu pengetahuan yang menyelidiki, merenungkan tentang gejala-gejala perbuatan mendidik (Ngalim Purwanto, 2004). Menurut J. Hoogveld �pedagogik adalah Ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya�.
Guru sepatutnya memahami pedagogik hingga dapat mengemban amanah dalam membelajarkan peserta didik dengan langkah dan cara yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 terdapat 10 kompetensi paedagogik yang harus dimiliki oleh guru yang diuraikan secara perinci sebagai berikut.
Tabel 1. Kompetensi Paedagogik Guru Kelas SD/MI



B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terppancar dalam prilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya trmasuk dalam komponen kompetensi kepribadian guru, dengan demikian pemahaman kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Guru bukan hanya pelatih, pengajar dan pembimbing , tetapi juga sebagi cermin tempat peserta didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan peserta didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan memberi contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti diri peserta didik dengan segala problematikanya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga peserta didik segan terhadapnya.
Kemampuan pribadi guru menurut Sanusi (1991) mencakup hal-hal sebagai berikut: 1) Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebaga guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya; 2) Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru; dan yang terakhir, 3) Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai penutan, teladan bagi para siswanya.
Sedangkan Kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut: 1) Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhannya; 2) Guru memiliki kelebihan dibandingkan yang lain, oleh karena itu perlu dikembangkan rasa percaya diri dan tanggung jawab; 3) Guru senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat; 4) Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuhkembangkan budaya berfikir kritis di masyarakat; 5) Menjadi guru baik tidak semudah membalikkan telapak tangan; 6) Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan baik dalam bidang profesi maupun spesialisasinya; 7) Guru mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran; 8) Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya; 9) Pemahaman diri; 10) Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator dan creator
Dari uraian diatas maka kita dapat menyimpulkan bahwa kepribadian guru mencakup perilaku manusia cara individu yang dibatasi oleh norma-norma yang berlaku bersumber kepada falsafah hidupnya serta nilai-nilai yang berkembang di tempat guru berada.kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yng berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung pelaksanaan tugas guru.
Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 terdapat 5 kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh guru yang diuraikan secara perinci sebagai berikut.
Tabel 2. Kompetensi Kepribadian Guru Kelas SD/MI


C. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan Warga Negara . Lebih dalam lagi kemampuan sosial ini mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Guru ada dan hidup di masyarakat. Masyaerakat dalam proses pembangunna sekarang menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan , keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan, guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Fungsi kompetensi sosial guru, yaitu:
1. Motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan
Sebagai ilustrasi guur yang berada di desa berperan sebagai agen perubahan di masyarakat desa berusaha aktif dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat desa dengan senantiasa memberikan motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta menyukseskan program wajib belajar dan mendorong mereka untuk tetap menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.
2. Perintis dan pelopor pendidikan
Sebagai contoh kepeloporan yang dicontohkan guru dalam kegiatan penggalangan dana dari masyarakat yang mampu untuk memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi yang kurang mampu di skeolahnya.
3. Penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan
Sebagai seorang guru yang memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dituntut untuk senantiasa berusaha melakukan berbagai penemuan khususnya berkaitan dengan permasalah pendidikan yang ada di masyarakat.sehingga diharapkan dari penemuannya dapat dilakukan pencarian solusinya baik secara individu maupun kelembagaan.
4. Pengabdian
Menyadari akan tuntutan yang lebih besar terhada tanggung jawab guru di masyarakat maka guru sebagai ujung tombak dunia pendidikan perlu melibatkan diri dalam kegiatan di masyarakat yang relevan dengan dunia pendidikan terutama dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa .

Adapun yang menjadi ruang lingkup kompetensi sosial guru menurut (Sanusi,1991) mengungkapkan bahwa �kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru�.
Menurut Amijaya (1984) menyatakan bahwa kompetensi kemasyarakatan atau kompetensi sosial seorang guru sudah barang tentu erkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Jenis-jenis kompetensi sosial yang harus dimiliki seorang guru menurut Wijaya (1994)adalah sebagai berikut: 1) Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua; 2) Bersikap simpatik; 3) Dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/komite sekolah; 4) Pandai bergaul dengan karyawan sekerja dan mitra pendidikan; dan 5) Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 terdapat 5 kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru yang diuraikan secara perinci sebagai berikut.

Tabel 3. Kompetensi Sosial Guru Kelas SD/MI


D. Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi professional yang merupakan kemampuan dasar guru menurut (Cooper, 1984) terbagi ke dalam empat komponen, yaitu: 1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia; 2) mempunyai pengetahuan dan kemampuan bidang studi yang dibinanya; 3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya; dan 4) mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Sedangkan menurut Johnson (1980) komponen kompetensi professional bagi guru yaitu: 1) Penguasaan materi pelajaran; 2) Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan; 3) Penguasaan proses kependidikan dan keguruan. Lebih lanjut Depdikbud (1980) merinci ketiga kelompok kemampuan tersebut menjadi sepuluh kemampuan dasar, yaitu: 1) Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya; 2) Pengelolaan konsep belajar mengajar; 3) Pengelolaan kelas; 4) Penggunaan media dan sumber pembelajaran; 5) Penguasaan landasan-landasan kependidikan; 6) Pengelolaan interaksi belajar mengajar; 7) Penilaian prestasi belajar siswa; 8) Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan; 9) Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah; dan 10) Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peingkatan mutu pengajaran.
Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli seperti tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Kompetensi Profesional adalah kompetensi yang berkaitan dengan penguasaan guru terhadap materi pelajaran yang luas dan mendalam yang memungkinkan guru membimbing dan mengajar peserta didik yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum yang berlaku.
2. Kompetensi professional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang memenuhi berbagai keahlian dibidang pendidikan atau keguruan.
3. Kompetensi professional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia , bidang studi yang dibinanya , sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 terdapat 5 kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru yang diuraikan secara perinci sebagai berikut.

Tabel 4. Kompetensi Profesional Guru Kelas SD/MI


III. KESIMPULAN DAN SARAN
Pendidikan berintikan interaksi antara pendidik (guru) dan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan . Pendidik, peserta didik (siswa) dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan ketiganya membentuk suatu triangle, jika hilang salah satu komponen , hilang pulalah hakikat pendidikan . Dalam situasi-situasi tertentu tugas guru dapat Sebagai pendidik professional guru bukan saja dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan bahwa: �Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.�
Guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia baik di mata peserta didik, masyarakat juga yang paling penting adalah guru adalah pekerjaan yang paling mulia di mata Tuhan Yang Maha Esa, namun hal ini akan terwujud manakala profesi ini dilaksanakan dengan tulus ikhlas dan rasa senang serta cinta terhadap anak sebagai perserta didik sebagai titipan dari sang maha pencicpta yang harus dididik dan dibesarkan dengan hal-hal yang positif.
Dalam tugasnya guru senantiasa harus memperhatikan empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Keempat kompetensi tersebut merupakan suatu pernyataan atau rumusan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap terhadap kompetensi pedagogik, professional, kepribadian, dan sosial guru yang layak dan berkompeten. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan pengajaran, pelaksanaan pengajaran, evaluasi hasil belajar, penelitian kelas, dan pengembangan pesertu didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Misi pendidikan dan pengajaran di lembaga pendidikan ekarang berjalan mau tidak mau ditata kembali, manakala keluaran lembaga pendidikan guru di masa depan mampu menujkkan kompetensinya sebagai manusia Indonesia baru. Dalam era globalisasi seperti saat ini disamping guru memiliki keempat komptensi yang telah di sebutkan di atas juga guru harus dapat menyesyuaikan diri mengikuti perkembangan zaman yaitu dengan cara menguasai teknologi katrena pendidikan bersifat dinamis dan teknologi tidak dapat dipisahkan dan saling mendukung terhapa kemajuan pendidikan.hal sesuai dengan salah satu falsafah yang menyatakan baha jika ingin menguasai dunia maka harus memenguasai teknologi.
Kedua belas kemampuan yang dikemukakan oleh Rath berkenaan dengan pelaksanaan pengajaran dan pengembangan kemampuan dalam mengajar. ada satu hal yang tidak dinyatakan secara eksplisit Rath yaitu penguasaan materi atau bahan pelajaran. Penguasaan kemampuan proses harus terjalin secara utuh dengan penguasaan isi, baik yang berasal dari disiplin ilmu dari kehidupan masyarakat. Dua kemampuan terakhir dari Rath tidak berkenaa dengan teknis pengajaran, tetapi dengan kegiatan yang lebih luas, yaitu partisipasi dalam kegiatan di sekolah dalam masyarakat biasa dan masyarakat professional. Untuk dapat berpartisipasi dalam situasi-situasi tersebut selain harus menguasai kemampuan tekns pendidikan dan penguasaan bidang studi juga penguasaan kemampuan social, seperti kepemimpinan, hubugan social, dan komunikasi dengan orang lain.
Sepuluh kemampuan dasar yang dirumuskan Depdikbud sebenarnya baru merupakan rincian kelompok kemampuan pertama (kemampuan professional), belum dirinci lebih jauh, padahal cukup penting. Diantara kemampuan sosial dan personal yang paling mendasar yang harus dikuasai guru adalah idealisme, Idealisme dalam pendidikan. Penguasaan dan penggunaan dua belas kemampuan dari Depdikbud, hanya akan optimal apabila didasari oleh adanya idealisme, yaitu cita - cita luhur yang ingin dicapai dengan pendidikan.
Perbuatan mendidik harus dilandasi oleh sikap dan keyakinan sebagai pengabadian pada nusa, bangsa, dan kemanusiaan, untuk mencerdaskan bangsa, untuk melahirkan generasi pembangunan atau generasi penerus yang lebih andal, dan sebagainya. Kalau perbuatan mendidik hanya di dorong oleh kebutuhan memperoleh nafkah, maka guru-guru hanya akan bekerja ala kadarnya, bekerja secara mekanistis dan formalitas. Idealisme seharusnya dimliki oleh setiap profesi, karyawan, bahkan setiap orang. Idealisme dalam perbuatan mendidik akan menumbuhkan rasa cinta terhadap pekerjaan pendidikan , terhadap para siswanya dan sebagainya. Dengan dasar rasa cinta itu guru akan berbuat yang terbaik bagi peserta didik, bagi pendidikan. Idealisme dan rasa cinta mendasari dan menjiwai semua perilaku mendidik, menghidupkan kemampuan-kemampuan professional yang dimiliki. tanpa idealisme dan rasa cinta itu kemapuan-kemampuan professional yang dimiliki hanya akan seperti lampu yang kekurangan minyak. Berdasarkan keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Seorang guru harus bisa membuat anak menyadari pentingnya mempelajari setiap mata pelajaran; 2) Seorang guru harus bisa membuat anak terbiasa terhadap apa yang tidak dikenalnya dengan memberi latihan yang kontinyu, konsisten, dan konsekwen (3K), untuk menumbuhkan sense of regularity (kesadaran keteraturan); 3) Seorang guru harus bisa memberitahukan pemahaman atau membimbing anak menemukan pemahaman; dan 4) Seorang guru harus bisa membimbing anak untuk mengamalkan ilmu pengetahuan sesuai dengan harmoni kehidupan (sense of harmony).

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: Depdiknas.
Kurniawan. (2008). Empat Kompetensi Guru Masa Depan. Suara Daerah Majalah Pendidikan Jawa Barat. Bandung: Grafindo Media Pratama
Purwanto, Ngalim. (2004). Ilmu pendidikan teoritis dan praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Satori. (2007). Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Sukmadinata. Nana Syaodih. (2008). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Trianto. (2007). Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.