Menjatuhkan Talaq Tiga Dalam Satu Waktu (Perbandingan Mazhab)

Judul : Menjatuhkan Talaq Tiga Dalam Satu Waktu
Mata Kuliah : Perbandingan Mazhab


BAB I
PENDAHULUAN

Thalaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya suami berkata kepada isterinya : �Engkau telah ku talak�, dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri jadi bercerai.

Adapun mengenai bilangan jumlah talak sebagai mana yang telah ditetapkan dalam hokum Islam yaitu sampai tiga. Seseorang yang merdeka berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali thalaq. Thalaq satu atau dua boleh ruju� (kembali) sebelum habis iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah �iddah.

Namun, ada beberapa perbedaan pendapat dalam kalangan umat Islam mengenai menjatuhkan thalaq tiga dalam satu kalimat dan satu waktu atau sekaligus dalam satu waktu. Dalam makalah ini ada beberapa pendapat yang akan kami kemukakan disertai dengan dalil / argument masing-masing tentang pendapat tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A. Pengertian Thalaq
Thalaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya suami berkata kepada isterinya : �Engkau telah ku talak�, dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri jadi bercerai. Thalaq merupakan perbuatan halal, namun juga suatu hal yang dibenci Allah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :


Artinya : Dari Ibnu Umar RA, ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda : �Diantara hal-hal yang halal namun dibenci oleh Allah ialah thalaq�. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan disahkan oleh Hakim dan Abu Hatim menguatkan mursalnya).(1)

B. Rukun dan Bilangan Thalaq
Rukun thalaq ada tiga yaitu :
1. Suami yang menthalaq, dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri.
2. Istri yang dithalaq.
3. Ucapan yang digunakan untuk menthalaq.

Bilangan thalaq :

Seseorang yang merdeka berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali thalaq. Thalaq satu atau dua boleh ruju� (kembali) sebelum habis iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah �iddah. Firman Allah SWT dalam Al-Qur�an :

Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma�ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

C. Menjatuhkan Thalaq Tiga Dalam Satu Waktu / Sekaligus
- Pendapat Pertama
Dalam sebuah pendapat dinyatakan, ucapan talak suami yang dijatuhkan sekaligus dengan ucapannya : �Saya talak engkau talak tiga�. Ucapan semacam ini mengakibatkan jatuhnya talak tiga. Sebagaimana sebuah riwayat diterangkan sebagai berikut : Artinya : Dari Abi Waqqash RA bahwasanya ia bertanya kepada Ibnu �Abbas :Apakah engkau tahu, bahwasanya talak tiga (yang diucapkan sekaligus tiga) itu dihukumkan menjadi talak satu pada zaman Rasulullah SAW dan Abu Bakar RA. Namun ditetapkan hukumnya menjadi talak tiga pada zaman Khalifah Umar bin Khattab RA? Lalu Ibnu �Abbas menjawab : Ya�.(2)

- Pendapat Kedua
Menurut Jumhur fuqaha berbagai negeri berpendapat bahwa thalaq dengan lafadz tiga kali hukumnya adalah hukum talak ketiga.(3)

Ulama Jumhur berdalil dengan Qur�an, Hadist dan �Ijma. Adapun dalil dari Qur�an ialah ayat-ayat mengenai talak tidak membedakan antara menjatuhkan satu talak atau lebih.
Adapun dalil dari hadist, salah satunya adalah Hadist Ibnu Umar menurut sebahagian riwayat, ia berkata : Maka saya bertanya : Wahai Rasulullah, kalau saya telah mentalaknya dengan talak tiga, bolehkah saya rujuk kepadanya ? Rasulullah menjawab : Artinya : �Tidak. Ia sudah ba�in dan kalau rujuk menjadi maksiat�.(4)

Kemudian Hadist Fatimah binti Qais dalam satu riwayat : Artinya : �Suamiku telah mentalak tiga, maka Rasulullah tidak mewajibkannya member tempat tinggal dan nafkat untukku�. Mereka mengatakan : Kalaulah talak itu sama sekali tidak jatuh atau hanya jatuh satu sebagai talak raj�iy, tentulah tidak gugur haknya mengenai tempat tinggal dan nafqah.(5)

- Pendapat Ketiga
Namun, Ahlu Zhahir dan sekelompok ulama mengatakan hukumnya adalah hukum talak sekali, dan lafadz tidak ada pengaruhnya dalam hal itu. Hujjah mereka adalah zhahir firman Allah Ta�ala, �Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali�. (QS. Al-Baqarh 229). Sampai firman-Nya tentang talak ketiga : �Apabila suami mencerainya untuk ketiga kalinya, maka perempuan itu tidak halal baginya hingga kawin dengan suami yang lain�. (QS. Al-Baqarah 230). Orang yang mencerai dengan lafadz yang bermakna cerai sebanyak tiga kali berarti jatuh talak sekali, bukan talak tiga. Mereka juga berhujjah dengan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim dari Ibnu Abbas, dia mengatakan �Talak di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun dari kekhalifahan Umar, talak dengan lafadz tiga kali adalah satu talak, kemudian Umar memberlakukannya atas orang-orang�.(6)

Mereka juga berhujjah dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata : �Rikanah mentalak istrinya tiga kali dalam satu majelis, diapun merasa sangat bersedih karenanya, maka Rasulullah SAW bertanya kepadanya, �Bagaimana kamu mentalaknya?� dia menjawab, �Aku mentalaknya tiga kali dalam satu majelis� Beliau besabda, �Itu hanyalah satu talak, maka rujuklah kepadanya�.�(7)

- Pendapat Keempat
Satu golongan ulama berpendapat bahwa dalam hal talak tiga yang dijatuhkan dalam satu waktu, yang jatuh hanya satu talak sebagai talak raj�iy. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ulama Zaidiyah dari Golongan Syiah, Ibnu Taimiyah dan muridnya dari golongan Hanabilah.(8)

Adapun dalil mereka adalah Firman Allah SWT : Artinya : �Talak adalah dua kali, sesudah itu ada kalanya menahan dengan cara yang baik, atau melepaskan dengan cara yang baik�. (QS. Al-Baqarah 229).

Adapun dalil dari Sunnah Nabi diantaranya adalah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Rukanah, bahwa ia mentalak tiga istrinya dalam satu majelis, kemudian ia sangat menyesal dan gundah sekali, maka Nabi bertanya kepadanya : �Bagaimana engkau mentalaknya?� Ia menjawab : Saya talak dalam satu majelis. Nabi berkata kepadanya : Artinya : �Itu hanya jatuh satu, maka ruju�lah kepadanya�.(9)

- Pendapat Kelima
Sebahagian Ulama Imamiyah berpendapat bahwa talak tiga dengan satu kalimat, tidak jatuh satupun, dan diceritakan yang demikian dari sebagian Tabi�in dan dari Ibnu �Aliyah dan Hisyam bin Hakam. Abu Ubaidah dan sebahagian Dhahir juga berpendapat demikian.(10)

- Pendapat Keenam
Sedangkan satu golongan sahabat Ibnu Abbas dan Ishaq Ibnu Rawaih berpendapat bahwa juka isteri itu sudah dikumpuli / digauli, maka jatuh tiga talak, dan jika belum maka hanya jatuh satu talak.(11)
Mereka mengambil dalil dengan hadist Ibnu Abbas dari riwayat Abu Dawud yang artinya �Apakah Anda mengetahui bahwa apabila ia mentalak istrinya dengan talak tiga sebelum ia berkumpul dengan dia, itu dianggap talak satu pada masa Rasulullah, pada masa Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar? Ibnu Abbas menjawab : Ya, betul bahwa seseorang apabila mentalak istrinya dengan talak tiga sebelum kumpul, dinaggap talak satu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar. Kemudian tatkala Umat melihat orang-orang sudah banyak melakukan yang demikian, Umar bewrkata : Luluskan para wanita itu dari suami mereka�.

- Pendapat Ketujuh
Ada pula yang berpendapat logika, yang sama prinsipnya dengan orang-orang yang berpendapat bahwa talak tiga kekaligus dalam itu sama sekali tidak jatuh, baik satu ataupun lebih mengambil dalil dari logika, bahwa mengumpulkan tiga talak adalah bid�ah yang diharamkan. Bid�ah itu ditolak dengan nash, maka wajiblah kembali kepada yang disyari�atkan.(12)


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai hokum jatuhnya thalaq tiga yang dilakukan dalam satu kalimat dan satu waktu atau sekaligus dalam satu waktu. Adapun, pendapat-pendapat tersebut disandarkan kepada pemahaman masing-masing atas pengetahuan dalil yang diketahui dari Al-Qur�an, Hadist dan Ijma.

Perbedaan pendapat mengenai hal ini dikelompokkan kepada :
- Yang mengatakan bahwa menjatuhkan thalaq tiga dalam satu kalimat dan satu waktu / sekaligus dalam satu waktu, adalah tetap jatuh talak tiga keatasnya.
- Ada pula yang berpendapat, bahwa hanya jatuh satu talak sahaja.
- Ada pula yang berpendapat bahwa tidak jatuh talak sama sekali, baik satu maupun tiga karena dianggap batal.
- Kemudian ada pula yang menyatakan bahwa apabila istri yang ditalak sudah digauli maka jatuh talak tiga, namun apabila belum maka jatuh talak satu.


FOOT NOTE

1. Drs. Moh. Rifa�i. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Penerbit CV. Toha Putra. Semarang. 1978. Hal 483.
2. Ibid. Hal 488-489.
3. Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid Jilid 2. Penerjemah Abu Usamah Fakhtur Rokhman. Pustaka Azzam. Jakarta. 2007. Hal. 122.
4. Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout dkk. Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqh. Alih Bahasa : Dr. H. Ismuha, SH. Penerbit Bulan Bintang. Jakarta. 1973. Hal 172.
5. Ibid. Hal 171.
6. Ibnu Rusyd. Op Cit. Hal. 123.
7. Ibid.
8. Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout dkk. Op Cit. Hal 169.
9. Ibid. Hal 178-179.
10. Ibid. Hal 170.
11. Ibid.
12. Ibid. Hal 179-180.


DAFTAR PUSTAKA

Rifa�i, Drs. Moh. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. 1978. Semarang : Penerbit CV. Toha Putra.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid Jilid 2. Penerjemah Abu Usamah Fakhtur Rokhman. 2007. Jakarta : Pustaka Azzam.
Syaltout, Prof. Dr. Syaikh Mahmoud, dkk. Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqh. Alih Bahasa : Dr. H. Ismuha, SH. 1973. Jakarta : Penerbit Bulan Bintang.